Bantahan Pemberitaan Beredar, Malinton Tegaskan Pengelolaan Lahan oleh PT Musim Mas Sesuai Izin Resmi

0 99

DERAKPOST.COM – Belakangan, sejumlah media melansir pemberitaan yakni dugaan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Musim Mas, yang melebihi batas perizinan. Maka, atas pemberitaan itu disikapi pihak perusahaan seperti disampaikan oleh Manager Humas Malinton Purba SH memberi penjelasan.

Hal itu, sebagaimana rilis tertulis diterima media, hari Ahad (12/10/2025). Klarifikasi itu katanya, diharapkan masyarakat dapat informasi yang akurat dan tak terpengaruh akan pemberitaan tak sesuai dengan fakta lapangan. Juga diketahui, perusahaan ada komitmen dalam menjalankan usaha yang secara ilegal serta bertanggungjawab akan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sehubungan dengan ada kekeliruan dalam pemberitaan yang dilansir tersebut. Maka, ungkap Malinton Purba, pihak perusahaan memberi penjelasan atau klarifikasi terkait pemberitaan yang dilansir tersebut. Hal ini, juga ada pernah disampaikan sebelumnya. Yang menuding perusahaan itu mengelola lahan di luar perizinan yang berlaku. Inilah bunyi dari penjelasan disampaikan:

1. Bahwasa PT Musi Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Yaitu PT Musim Mas sudah lakukan pengelolaan sesuai dengan halnya HGU yang diberikan pemerintah, dan tidak ada kegiatan di luar batasan HGU tersebut.

2. Bahwasa dugaan kelebihan HGU yang sebagaiman informasi berita sebelumnya mencakup:

a. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.

b. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.

c. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).

d. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.

e. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Maka dengan ini perwakilan management dari PT Musim Mas menyatakan bahwasa data tersebut diatas tidak benar dan keliru serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sekali lagi PT. Musim Mas melakukan pengelolaan itu sesuai dengan HGU yang telah ada.

3. Bahwa terkait dengan ada pengelolaan sempadan sungai PT Musim Mas ini telah melakukan kerja sama MoU dengan pihak pemerintah Kabupaten Pelalawan dan juga desa-desa sekitar itu tercatat pada tanggal 24 Maret 2009 silam. Dimana, dalam MoU tersebut terhadap pokok kelapa sawit yang terlanjur tanam agar ditinggalkan 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai serta tidak dilakukan perawatan dan pemanenan. Dan sempadan sungai tersebut ditanami pohon untuk penghijauan. Hal itu, ditindaklanjuti oleh PT Musim mas dengan penanaman pohon-pohon pada kiri dan kanan sungai.

Penanaman pohon itupun dalam rangka penghijauan sempadan sungai tersebut telah dilaporkan secara periodik (6 bulan sekali) kepada instansi terkait. Sehingga PT Musim Mas tidak benar yang dituduh melalukan perusakan DAS. Hal itu, sesuai
dokumen MoU dan bukti laporan ke dinas terkait dengan telah lakukan penghijauan pada DAS tersebut.

4. Saat ini, PT Musim Mas ada melakukan suntik mati (Thining Out) terhadap pokok sawit yang telah lama ditinggal dan tidak dilakukan perawatan agar mempercepat penghijauan/tanaman pokok hutan yang telah ditanam disekitar sempadan sungai tidak terjadi etiolasi.

5. Berdasarkan klarifikasi dan penjelasan di atas, maka dalam hal ini pihak manajemen menyatakan pemberitaan dilansir tersebut mengandung kekeliruan dan tidak berdasar dan bahkan itu tak terkonfirmasi, sehingga untuk narasi didalam pemberitaan tersebut tidak benar. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.