Bagaimana Nasib Bakal Caleg PPP, Jika Parpol Kisruh ???

0 131

 

DERAKPOST.COM – Saat ini ada kisruh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangun (PPP). Lantas bagaimana pencalegan kader di daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum KPU Firdaus mengatakan, apa yang dihadapi PPP saat ini masih berjalan sesuai tahapan. PPP dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya dalam proses verifikasi parpol.

“Karena Parpol yang memiliki kursi di DPR RI maka partai ini tidak perlu lagi meikuti verifikasi faktual sebagaimana yang diterapkan kepada partai baru,” kata Firdaus, Ahad (11/9/2022).

Namun, dalam kasus perselisihan kedua kubu di DPP, yang akan diverifikasi oleh KPU sampai sejauh ini adalah kepengurusan Suharso Monoarfa dan yang berhak untuk mengikuti dan menyiapkan segala sesuatunya adalah kepengurusan Suharso.

Sedangkan untuk kepengurusan tentunya berproses di Mahkamah Partai. Jika tidak menemukan titik temu, maka bisa lanjut ke pengadilan. Namun, KPU tetap berpegang nantinya, dan akan menerima pendaftaran sebagai peserta dan caleg berdasarkan yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jadi yang memiliki SK dari Kemenkumham yang berhak atau kami proses pendaftaran nanti,” kata dia. Secara regulasi atau aturan, KPU di daerah masih menunggu proses penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu yakni 14 Desember 2024 mendatang.Ā  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.