PEKANBARU, Derakpost.com – Syahril Abubakar selalu Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dari hasil Mubes inipun, bawa persoalan ke pengadilan. Maka, sudah didaftar pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor 164.
“Ya, kami sudah daftarkan permasalah itu pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor terdaftar 164. Yakni ada 5 orang yang masuk dalam tuntutan itu. Tuntutan kepada pihak mengadakan itu Mubeslub. Yakni atas dasar apa mereka demisionerkan saya, yang selaku ketua umum. Kami mau keadilan yang diputus atau ditetapkan pengadilan,” katanya.
Syahril juga mempertanyakan, dari hasil Mubeslub LAMR mereka gelar itu, masa jabatan atau priodesasi kenapa 5 tahun pula. Harusnya, kata Ketua PMI Provinsi Riau ini, jikalau Mubeslub itu sama saja halnya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka harusnya melaksanakan sampai batasnya akhir periode saja.
“Itupun, jikalau mereka benar, tetapikan itu sudah salah dari awal. Orang bilang rusak jadi Melayu ini. Tetapi yang telah membuat kembar itu siapa, mereka itu dalangnya,” kata Syahril, kepada media ini menyikapi polemik permasalahanya di LAMR tersebut untuk keadilan ini.
Adapun 5 orang dituntut oleh kelompok Syahril Abubakar adalah Gubernur Riau Syamsuar, Raja Marjohan (ketua umum Majelis Kerapatan Adat), Taufik Ikram Jamil (Dewan Pimpinan Harian LAMR), Tarlaili (Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian) dan Jonaidi Dassa.
“Yang pertama gubernur Riau, karena mengukuhkan serta melantik mereka. Gubernur hadiri pembukaan Mubeslub, stafnya hadir di Hotel Alfa. Kemudian empat orang itu. Kalau memungkinkan nanti penggagas dari Mubeslub. Yakni dalang otak-otaknya itu, tidak tertutup kemungkinan kita bawa ke pengadilan,” katanya.
Kesempatan itu, Syahril menambahkan, penggagas dari Mubeslub tidak tertutup kemungkinan juga mereka ini dibawa ke pengadilan. Seperti hal Wan Abubakar, Herman Boedoyo. Tapi, untuk pertama ini, ungkapnya, lima orang dulu dibawa ke Pengadilan Negeri di dalam mencari keadilan.
Syahril juga mengatakan, jika memang dirinya ini salah menjalankan LAMR, itu harusnya Dewan Kehormatan Adat bisa memanggilnya, jangan hanya menuduh dirinya melanggar AD/ART dan lansung menggelar Mubeslub. “Apa pernah saya diundang duduk se-meja. Selaku Ketua Umum DPH LAM ini, saya pasti datang,” kata Syahril.
Tapi inikan katanya, main politik belah bambu, yang satu diundang serta yang satu tidak. Yang diinjak terus, yang satu kubu diangkat terus. Inikan jelas ambisi segelintir orang. Artinya, bahwa mereka ingin memegang lembaga adat ini, tapi mengepit kepala harimau, kasihan juga harimaunya hajab dan lemas.
Jika memang Marjohan hebat, ungkap Syahril, maju pada Mubes di Dumai, dan dirinya juga akan menyerahkan kalau itu memang Marjohan mau maju, tapi yang kenapa pada Mubes Dumai lalu tak ikut. Namun nyatanya itu dari kubu Marjohan menggelar Mubeslub. “Jadi, nanti disaat tanggal 23 Juni. Silahkan itu bawa bukti bukti mereka,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, di dalam lembaga adat khususnya di MKA, itu selalu jelas disebutkan itu ‘tidak boleh datuk turun disentap’ (menurunkan secara paksa), namun hal itu terjadi pada dirinya. Kata dia, mungkin ada salah dirinya, namun tidak boleh dengan cara bar-bar seperti demikian itu. Karena ini marwah.
“Saya mungkin ada salah juga, tapi tak boleh begitu, kan itu bisa dirundingkan dahulu. Tak bolehlah melakukan narasi menjatuhkan saya. Mereka berunding di rumah dinas gubernur. Itulah kejadianya malam pertemuan, besoknya langsung Mubeslub. Dalam tempo dua jam orang dah berubah jadi Datuk Seri, bertempat
di hotel pulak lagi, tak ada malu,” sebut Syahril.
Syahril mengatakan, bahwa jikalau hal disebutkan tidak boleh untuk berbisnis seperti yang getol dilakukannya. Tentu, mengatakan, tidak ada pantang larang tidak boleh berbisnis, sepanjang bukan lembaga adat yang berbisnis. Dilakukan LAM adalah membentuk Badan Usaha Milik Adat (BUMA).
“Kan badan usaha ada peluangnya, ya kita tempuh lah, presiden setuju, anggota DPR DI setuju, kan bisnis to bisnis, bukan bisnis to LAM. Kita bangun perkongsian dan itu sudah dilakukan oleh Muhammadiyah, NU dan lembaga lain, termasuk Pemda yang punya BUMD, kan tidak gubernur yang ikut bisnis,” paparnya lagi. **Rul