Aziun Sebut Gubri dan LAMR Ditetapkan Menang Atas Gugatan Syahril Abubakar, Sudah Ada Somasi

0 365

 

DERAKPOST.COM – Diketahui bahwa saat ini Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur Riau (Gubri) dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) atas gugatan Syahril Abubakar. Dengan demikian hal itu Syahril tak berhak gunakan atau meatasnamakan LAMR dalam apapun aktivitasnya.

“Sesuai putusan MA ini, maka pada Syahril Abubakar tidak berhak menggunakan atau meatasnamakan LAMR dalam hal apapun aktivitasnya. Sebab ada putusanya hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde). Ini harus dipahami oleh Syahril Abubakar,” kata Datuk Aziun Asy’ari, SH MH.

Kuasa Hukum LAMR ini mengatakan, yang perlu diketahui keputusan itu sebenarnya sudah ada ini sejak 24 Agustus 2023 yang dapat dilihat dari situs Web MA. Tetapi hal salinan keputusan itu, baru diterima Jumat (26/1/2024) petang, kemarin.

Kepada media ini, bahwa diketahui Syahril yang menggugat Gubernur Riau, Marjohan Yusuf, Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan juga Jonnaidi Dasa ditahun 2022 ke pengadilan. Pasalnya, Gubri yang ketika itu dijabat oleh Syamsuar ini mengukuhkan Marjohan dan Taufik Ikram Jamil.

Yakni pada saat itu yang mengukukuhkan masing-masing jadi sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa bakti 2022-2027, serta berikut dengan pengurus lainnya.

Maka disaat itu Syahril pun tidak menerima kepengurusan yang dipimpin Marjohan dan Taufik Ikram Jamil. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2022. Tapi disaat itu pihak Pengadilan Pekanbaru memutuskan bahwa tidak bisa menyidangkan gugatan tersebut.

Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya. Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Keputusan MA, membatalkan keputusan PT, kemudian memperkuat keputusan PN Pekanbaru.

Menurut Aziun, maka dengan sudah terbit dan diterima putusan MA ini, maka Syahril Abubakar dilarang untuk mengatasnama dan memakai nama LAMR, logo, maupun alamat untuk apa pun kegiatannya. Dalam hal ini pihaknya sudah mengajukan somasi kepada Syahril. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.