Aspidsus Zulfikar dan Asintel Muhamat Fahrorozi Dicopot Dari Jatatannya di Kejati Riau

0 334

DERAKPOST.COM – Berdasar pada Surat Keputusan No: KEP-IV-17398/C/12/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, Selasa, 17 Desember 2024. Hal itu ada dua pejabat penting di Kejati Riau yang dicopot dari jabatannya.

Yakni keduanya dipindah ke Kejagung RI. Zulfikar Nasution itu dipindahkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Muhamat Fahrorozi menduduki jabatan sebagai Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI.

Berkembang isu, pencopotan dua pejabat Kejati Riau itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Pj Walikota dan Sekda Kota Pekanbaru. Dari kabar didapat, Muhamat Fahrorozi mendapat informasi terkait rencana OTT KPK di Pekanbaru. Informasi itu disampaikan Asintel kepada internal intelijen melalui grup WhatsApp kejaksaan.

Namun, oleh Zulfikar Nasution informasi OTT itu diduga disampaikan kepada Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution. “Info OTT itu dikabarkan pada Indra Pomi,” ungkap sumber enggan disebut namanya. Dampak tindakan itu, Zulfikar Nasution ditarik ke Kejaksaan Agung. Tidak hanya Zulfikar, Kejaksaan Agung juga menyeret Muhamat Fahrorozi agat meninggalkan jabatannya.

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila, Senin (2/12/2024). Awalnya KPK mengamankan 9 orang dan menyita uang Rp6,8 miliar. Namun dari hasil penyidikan, akhirnya penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.

Terkait hal dicopot dua pejabat penting di Kejati Riau ini dikonfrmasi Kepala Kejati Riau Akmal Abbas membenarkan mutasi kedua pejabatnya. Ia menyatakan, mutasi untuk memenuhi kebutuhanya organisasi. “Mutasi hal biasa. Kebutuhan organisasi. Namun tidak benar ada kaitannya dengan OTT KPK di Pekanbaru,” ujar Akmal Abbas bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Kamis (26/12/2024).

Dikutip dari Cakaplah.com. Hal senada disampaikam Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. Ia pun menyebut mutasi dalam organisasi adalah hal yang wajar. Katanya, infotmasi yang diterima, bahwa pada kedua pejabat dimutasi karena alasan tour of duty dan tour of area.

Untuk diketahui. Bahwa Zulfikar Nasution dan Muhamat Fahrorozi belum enam bulan menjabat di Kejati Riau. Pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan bertempat Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jumat (14/6/2024) lalu. Muhamat Fahrorozi menggantikan Marcos Marudut Mangapul Simaremare, dan pada  Zulfikar Nasution gantikan Imran Yusuf.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.