DERAKPOST.COM – KPK mendorong lembaga negara untuk memberi sanksi tegas kepada pihak ASN kalau tak taat memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur LHKPN KPK, Isnaini menyebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, sanksi diberikan hanya dalam bentuk administrasi.
“Di mana sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas,” kata Isnaini kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com. Karena itu KPK mendorong agar sanksi berupa pemotongan tunjangan.
Isnaini mengatakan, kendati demikian, sebenarnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat pasal yang tegas terkait pemberian sanksi.
“Dalam PP tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi madya pratama, jikalau meraka tidak lapor, maka memnurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat administrasi dan fungisonal dikenakan hukuman displin sedang,” kata Isnaini.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dari 383.147 penyelenggara negara yang harus wajib lapor, sekitar 94,03 persen atau 360.254 dinyatakan patuh menyampaikan LKHPN secara lengkap.
“Sementara 98,10 persen atau 375.878 dari 383.147, yang hal wajib lapor telah menyerahkan LKHPN,” katanya. **Rul