DERAKPOST.COM – Penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dilakukan di Kabupaten Meranti.
Dalam hal inipun, Pelaksana tugas (Plt) Bupati AKBP (Purn) Asmar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemerintah (Pemkab) ini untuk menjaga netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “ASN itu harus netral pada Pemilu ini,” kata Asmar dikegiatan penyuluhan hukum Netralitas ASN Ini Menghadapi Tahun Politik 2024
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel Selatpanjang, hari Kamis (23/11/2023) ini, Asmar ungkap, bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Maka, diharap dengan penyuluhan hukum ini semakin dapat menambah pemahaman diri ASN akan larangan ikut berpolitik. ASN wajib menjaga netralitas.
Orang nomor satu pada jajaran Pemkab Meranti menjelaskan, kalau penyuluhan tersebut sebagai upaya preventif dalam memberi informasi aturanya yang boleh dilakukan, dan juga tak boleh dilakukan ASN pada Pemilu 2024. “ASN itu, wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” tegas Asmar.
Hal itu katanya, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Untuk itu dia perintahkan seluruh jajarannya di Pemkab Meranti untuk mengikuti penyuluhan tersebut serta memahami betul materi dipapar pemateri. Karena diketahui ASN ini jadi tumpuan, bahkan harapan pelaksanaan penyuluhan hukum.
Penyuluhan itu sendiri menghadirkan narasumber dari Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini dan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf. “Kami ucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi ASN Pemkab Kepulauan Meranti,” sebut Asmar. **Fir