ASN Dilarang Kampanye Pilkada, Bawaslu: Sudah Ada Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

0 488

DERAKPOST.COMBawaslu telah kembali mengigatkan ASN, bahwa itu yang diboleh memilih, tetapi dilarang kampanye. Karena ada sanksi tegas yang menanti jika terjadi pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dibolehkan untuk memberikan hak suaranya dalam pilkada, tetapi ASN dilarang keras untuk ikut berkampanye.

“Boleh memilih namun tidak boleh berkampanye,” katanya dalam acara Rakornas Netralitas ASN, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024) yang dihadiri oleh kepala daerah se-Indonesia dan anggota Bawaslu seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Dikutip dari Kompas. Bagja berharap, kepala daerah yang menjabat dapat bekerja sama untuk mewujudkan netralitas ASN pada Pilkada 2024. Ia ingin ASN tetap netral agar tidak mengganggu pelayanan publik selama penyelenggaraan pilkada.

“Kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas aparat sipil negara, agar aparat sipil negara tetap melakukan pelayanan fungsi publiknya, tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Bagja.

Bagja menambahkan, netralitas ASN ini perlu dijaga karena merupakan salah satu isu paling rawan terjadi pelanggaran. Ia mencontohkam ada 1.010 perkara netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020 dan jumlahnya diprediksi meningkat pada Pilkada 2024.

Sebab, jumlah daerah menyelenggarakan pilkada pun bertambah dari 170 daerah pada 2020 menjadi 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 2024. “Oleh sebab itu, dengan 170 (sudah ada seribut lebih) maka ini sudah menggambarkan perbandingkan bagaimana anti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada pemilihan kepala daerah (2024),” kata Bagja.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.