ARIMBI Desak Kapolda Riau Tetapkan Bupati Pelalawan Zukri Tersangka Normalisasi Sungai Kerumutan

0 376

DERAKPOST.COM – Diketahui diakhir tahun 2023 lalu, pihak Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, sudah ada melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal. Pertemuan dikala itu sepakat membuka kembali atas SP3 kasus lingkungan.

Kepada wartawan, Matheus ini mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut banyak hal  kasus permasalah lingkungan dibicarakan. Salah satunya itu, sambung dia, membicara hal kasus normalisasi sungai pada kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang sangat cukup bukti halnya peran Bupati Pelalawan Zukri Misran.

Namun kala itu sambung Matheus, ada dikit masalah terkait keterangan saksi ahli yang digunakannya penyidik. Tapi, hal itu ungkap Matheus, pada pertemuan tersebut Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal itu langsung meminta Dirkrimsus segera menindaklanjuti. Tapi hal yang sangat disayangkan, dikarena tak ada kejelasan ini.

Oleh karena itu, kata Matheus, seiiring ada kesepakatan tersebut dengan Kapolda Riau tak kunjung diproses. Maka pihaknya, tentu berharap dan juga mendesak Kapolda Riau untuk segera menetapkan Bupati Pelalawan Zukri sebagai tersangka kasus Normalisasi Sungai Dalam Kawasan Suaka Margasatwa di Kerumutan.

Ketika ditanya mengapa intents membahas penanganan kasus yang diduga dilakukan oleh Bupati Pelalawan ? Mattheus ungkap, pada saat pertemuan kala itu, bahwa pihak Polda Riau menjelaskan bahwa kasus yang demikian lebih komplit bukti-buktinya. Hal itu sebutnya, sebagai dasar ARIMBI minta ada ketegasan.

“Meminta ke pihak Polda Riau menetapkan Bupati Pelalawan Zukri sebagai tersangka itu dalam kasus Normalisasi Sungai Dalam Kawasan Suaka Margasatwa di Kerumutan tersebut. Dikarena laporan ARIMBI ini telah melebihi hal Standar Operasional Prosedur (SOP) didalam suatu penanganan perkara,” ujar Matheus.

Diberitakan sebelumnya. Bupati Pelalawan Zukri ini diduga memungut dana Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap tujuh perusahaan yang berada atau beroperasi di wilayah Pelalawan. Dana itu, untuk kegiatan Normalisasi Sungai berada Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan. ARIMBI pun memperkarakan.

Yakni beraliansi bersama dengan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaanya wewenang oleh tim Bupati Zukri tersebut, kepada pihak Kejati Riau yang ditangani Bidang Pidsus. Dimana sebelumnya itu, ARIMBI laporkan pidana di Ditreskrimsus Polda.

“Kita sudah laporkan dugaan tindak pidana lingkungan dalam hal kegiatan Normalisasi Sungai Kerumutan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Apalagi, kegiatan Normalisasi Sungai Kerumutan itu yang dikabarkan tak memiliki izin. Saat ini, sedang diselidik pihak Krimsus Polda Riau,” ungkap Matheus. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.