DERAKPOST.COM – Hari ini, dari pihak Bawaslu Meranti mulai menertibkanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) mengandung unsur kampanye. Tercatat ratusan yang telah ditertibkan.
Penertiban itu dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024. Penertiban yang menyasar APK dan APS miliknya bakal calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat itu dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengimbau kepada seluruh kontestan pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
Penertiban dilakukan Bawaslu itu juga mendapatkan dukunganya Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat, begitu juga dengan pihak kepolisian. Mereka bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan tertib.
Syamsurizal juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu juga memberikan imbauan kepada seluruh kontestan pemilu dan tim kampanye mematuhi peraturan yang berlaku. Dikatakan, APK dan APS ditertibkan karena dipasang melanggar beberapa aturan diantaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
“Sejak penetapan DCT oleh KPU beberapa waktu lalu, kegiatan Parpol sudah mulai masuk dalam objek pengawasan Bawaslu. Untuk itu kami minta kepada para Caleg untuk tidak melakukan upaya-upaya kampanye sebelum waktu yang ditentukan,” ujar Syamsurizal dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Ahad (5/11/2023).
Disebutkan, peserta Pemilu 2024 harus taat terhadap regulasi untuk tidak melakukan pemasangan APK dan APS sebelum kampanye dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Karena saat ini peserta Pemilu hanya diperkenankan memasang alat peraga sosialisasi (APS) berupa bendera parpol.
Ia menerangkan bahwa pemasangan APK ditertibkan sebab tidak sesuai dengan waktu kampanye yang sudah ditentukan. Ia menjelaskan untuk pemasangan APK juga tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum.
“Tanggal 4-27 November 2023 itu masa tenang, dimana Parpol tak berkampanye dulu. Yang diperboleh hanya melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai, dan pertemuan terbatas internal partai. Intinya baliho dan sejenisnya yang ditertibkan itu ada kategori yang mencitrakan diri sebagai bacaleg,” ucapnya.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kepulauan Meranti menertibkan sebanyak 500 lebih APS dan APK yang terdistribusi di 9 kecamatan. Angka itu, katanya, baru terdata di tiga kecamatan. Diantaranya itu Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Pulau Merbau, itu pun datanya belum ter-input semua, jika ditotalkan mungkin jumlahnya mencapai ribuanm
Disebutkan lagi tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga agar Pemilu berlangsung secara adil, bersih, dan demokratis. Selain itu, APK dan APS yang terpasang di pinggir jalan dapat mengganggu ketertiban umum dan memberikan ketidakadilan dalam persaingan politik.
Penertiban ini katanya lagi merupakan bagian dari langkah-langkah persiapan yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan terkait dengan APK dan APS.
Sebelum melaksanakan penertiban APK, Bawaslu Kepulauan Meranti telah menempuh serangkaian upaya pencegahan. Diantaranya dengan menyampaikan surat imbauan kepada partai politik (parpol) tingkat kabupaten mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai, begitu juga dengan peringatan untuk menertibkan secara mandiri alat peraga tidak sesuai ketentuan.
Selain itu pihaknya juga mengapresiasi para caleg dan Parpol peserta Pemilu yang dengan legowo menurunkan sendiri APK nya yang dipasang di beberapa titik pasca Bawaslu mengeluarkan imbauan.
“Sebelum melakukan penertiban seperti hari ini kita sudah menyurati sebelumnya pihak partai politik pada 24 Oktober lalu. Memang banyak juga yang menertibkan APK nya sendiri, dan itu kami nilai sebagai sikap patuh dan merupakan wujud upaya santun sebagai peserta Pemilu,” tukasnya.
Ia berharap APK yang sudah ditertibkan tidak dipasangkan kembali oleh peserta pemilu maupun parpol. Adapun hal yang terpenting pasca penertiban adalah pengawasan setelah penertiban.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa penertiban APK akan terus dilakukan sampai dengan dimulainya masa kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui Patroli rutin di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam proses penertibannya, Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu dan Panwascam.
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberikan sangsi kepada para caleg yang melanggar hanya berupa pencopotan APK.
“Untuk sanksi saat ini tidak dilakukan, karena itu kewenangan dari pemerintah daerah karena yang dilanggar adalah Perda. Kami sifatnya hanya dapat merekomendasikan Satpol PP agar mencopot APK yang terpasang kembali,” ungkapnya.
Selain itu, penertiban juga akan dilakukan pada sosial media. Dimana Bawaslu akan menyurati Parpol masing-masing Caleg.
“Metode apapun termasuk di media sosial jika ada unsur-unsur kampanyenya, maka itu akan kita tertibkan melalui surat yang kita tujukan pada partai politiknya. Termasuk akan menyurati ketua DPRD agar tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara seperti pada saat melakukan reses,” pungkasnya. **Fir/Rul