DERAKPOST.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Imigrasi Pekanbaru untuk mencegah pelaku utama dan pihak terkait melarikan diri ke luar negeri. “Kami terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk yang turut membantu mencairkan dana ini,” tambahnya.
Dikutip dari GoRiau.com. Hingga kini, aset senilai Rp6,45 miliar yang terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak telah disita. Beberapa pelaku telah mengembalikan dana yang dinikmati, namun pengembalian tersebut belum menutupi kerugian negara.