Aparat Hukum Didesak Aktivis Lingkungan Periksa Luhut Kasus Dugaan Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari

0 58

DERAKPOST.COM – Aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan ini disampaikan demi kepastian hukum terkait polemik dugaan keterlibatan Luhut yang disebut sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dinilai turut menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera Utara.

“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Dikutip dari laman Inilah. Menurut Putra, aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam apakah benar Luhut merupakan pemilik PT Toba Pulp Lestari. Jika kepemilikan tidak tercatat secara struktural, perlu diselidiki apakah terdapat dugaan Luhut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan tersebut melalui pihak perantara.

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” kata Putra.

Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatera, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Prinsip strict liability harus berlaku, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan.

“Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” tegas Putra.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, sejak Selasa (25/11/2025).

Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menepis kabar yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyatakan informasi yang menjadi sorotan publik belakangan ini keliru dan tidak benar. Ia menegaskan Luhut sama sekali tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apa pun di PT Toba Pulp Lestari Tbk.

“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” tutur Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, juga telah membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia mengklaim operasional perusahaan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan perseroan telah beroperasi lebih dari 30 tahun dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.