DERAKPOST.COM – Belakangan dikabar, bahwasanya warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini di relokasi. Salah satu daerah tujuan relokasi tersebut adalah Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. Namun, warga Desa Pesikaian itu melakukan aksi penolakan.
Aksi penolakan tersebut disampaikan oleh warga kepada Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu-Kuantan Singingi, Zulhendri, Sabtu (27/12/2025). Zulhendri, pihak menerima aspirasi dari masyarakat tempatan itu mengatakan, penunjukannya Desa Pesikaian ini sebagai lokasi relokasi tersebut dinilai itu secara sepihak dengan tanpa melibatkan masyarakat di sana.
“Warga dari Desa Pesikaian, di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, menolak hal relokasi sejumlah warga berasal kawasan TNTN. Penolakan tersebut disampaikanya warga kepada Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu-Kuantan Singingi. Hal itu pada hari Sabtu (27/12/2025). Dan saya menerima laporan itu,” sebutnya.
Kesempatan itu, Zulhendri, yang menerima aspirasi masyarakat tempatan, yakni Desa Pesikaian, mengatakan, penunjukan untuk sebagai lokasi relokasi itu dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibat masyarakat di sana. Menurut warga, ungkap Zulhendri, lahan direncanakan sebagai tempat untuk relokasi di kawasan Hak Guna Usaha.
“Sebagaimana diketahui, lahan relokasi itu Hak Guna Usaha dari PTPN. Sementara itu lahan tersebut memilikinya riwayat sebagai tanah ulayat masyarakat Cerenti. Dikarena,
lahan tersebut dulunya tanah ulayat. Yang kemudian dikerjasamakan PTPN dengan pembagian 60 persen untuk PTPN dan 40 persen untuk masyarakat,” terangnya.
Politisi Gerindra tersebut mengatakan, hal sebagiannya lahan dari 60 persen yang di kelola oleh PTPN ditunjuk menjadi tempat relokasi di apdeling 7,8 dan 9 dengan luas sekitar 634 hektare itu oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai area relokasi warga TNTN. Yang diketahui tanah itu merupakan ulayat.
“Padahal, menurut warga, tanah tersebut bukan merupakan Hak Guna Usaha utuh yang diterbitkan pemerintah pusat. Akan tetapi tanah ulayat yang dikelola bersama. Maka disini saya menduga dari pemerintah pusat yang menganggap bahwa kawasan utuh Hak Guna Usaha PTPN,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Zulhendri mengatakan, sudah jelas sebagaimana disampaikanya warga, bahwa lahan untuk relokasi TNTN tersebut bukan sepenuhnya sebagai Hak Guna Usaha pada PTPN. Padahalkan itu, tanah ulayat sejak awal dikelola bersama PTPN. Karena itu masyarakat menolak. (Dairul)