DERAKPOST.COM – Saat ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah terbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023, yakni sebesar Rp3.191.662,53 atau naik 8,61 persen dari sebelumnya.
Namun, menyikapi angka demikian itu, Robin Hutagalung, Selasa (6/12/2022), mengatakan, jumlahnya itu yang dinilai masih terbilang kecil dalam memenuhi kebutuhan hidup. “Kalau kita lihat, akan tingkat kehidupan disaat ini angka UMP Riau 2023, ini sebetulnya belum cukup,” ujar Robin.
Ketua Komisi V DPRD Riau ini tegaskan kesejahteraan bagi buruh perlu menjadi prioritas bagi perusahaan. Sebab, tanpa kesejahteraannya pekerja, produktivitas perusahaan akan sulit ditingkatkan yang berimbas halnya penurunan keuntungan perusahaan. Sehingga saling untungkan bersama.
“Kita tidak tahu itu kenapa sampai pihak pengusaha, masih keberatan menaikan upah pekerja/buruh. Padahal, harusnya, pihak perusahaan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja/buruh. Harusnya
kenaikan upah itu, juga bisa lebih tinggi lagi yang dibandingkan ketetapan saat ini,” ujarnya.
Kendati dengan telah diterbitkan SK itu dan disahkan UMP 2023, sebutnya, hal demikian, bukan berarti dilepas begitu saja tanpa ada tindak pengawasan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja) itu sendiri. Karena pada umumnya, banyak perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut.
Diberitakan sebelumya, dengan UMP Riau naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 ditetapkan dan disahkan gubernur sebesar Rp3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. “Saat ini SK penetapanya kenaikan UMP Riau 2023 sudah diteken yakni sebesar Rp3.191.662,53, naik dari sebelumnya Rp2.938.564,” kata gubernur. **Rul