DERAKPOST.COM – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH). Artinya, akan ada penambahan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Riau Abu Khoiri, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini tidak terlalu senang dulu terkait pembagian DBH Sawit ini. Sebab ini, nilai diberikan terlalu kecil kalau dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan.
“Sangat kecil sekali dibanding dampak kerusakan terjadi. Seperti lingkungan, infrastruktur jalan, dan konflik dengan masyarakat, kawasan hutan dirambah oleh perusahaan. Jadi jangan senang dan euforia dulu lah soal adanya DBH sawit ini,” kata Politisi PKB ini.
Abu mendapat informasi, DBH sawit yang akan dibagikan oleh Kemenkeu sekitar Rp4,5 Triliun untuk 350 daerah penghasil sawit. Lanjut Abu, komposisi pembagianya DBH sawit ini 20 persen untuk provinsi bersangkutan.
Kemudian 60 persen untuk Kabupaten/kota penghasil dan hal 20 persen untuk yang berbatasan langsung pada daerah penghasil. Kata dia, jika dihitung sangat kecil Riau mendapatkan DBH ini. Hal itu juga tidak tahu bagaimana menghitung DBH hanya Rp4,5 triliun ini
“Dan kita lihat pusat ini hanya melepas tanggung jawab saja,” sebut dia. Dalam hal ini berharap, Kemenkeu memberikan lebih kepada Provinsi Riau yang disebab lantaran Bumi Lancang Kuning ini salah salah satu daerah penghasil sawit yang terbesar se – Indonesia.
“Selain itu, Riau yang paling terdampak kerusakannya. Penerimaan DBH sawit ini juga tidak sebanding dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan sawit yang juga mencapai triliunan satu perusahaan. Oleh karena itu jangan euporia,” ujarnya. ** Rul