DERAKPOST.COM – Anggota DPRD Inhu Yurizal, resmi diberhentikan dari jajaran kepengurusan Partai Berkarya. Bahkan, DPP juga sudah mengirim surat resmi pengusulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Yurizal ke Pimpinan DPRD.
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Inhu, Ahmad Tumanggor membenarkan terkait pemecatan Yurizal dari pengurus partai dan sekarang ini dilakukan proses PAW. “Benar ini, telah dipecat atas Surat Keputusan(SK) Pemberhentian Anggota DPP Partai Berkarya,” kata Ahmad.
Saat ditanya alasan pemecatan Yurizal, dalam hal ini Ahmad, juga menjelaskan beberapa alasan. Pertama, Yurizal tidak membayarkan iuran wajib kepada partai selama 1 tahun ke DPW. Bahkan, sudah dberikan surat peringatan sampai surat peringatan (SP) ke-3, tidak digubris.
Alasan lainnya kata Ahmad, yaitu terkait ketidakhadirannya di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional DPP maupun DPW. Kemudian ada terkait laporan dia yang sebagai Dewan Partai Berkarya ini tidak ada sama sekali.
Capaian kinerjanya sebagai Ketua DPD Inhu Partai Berkarya, katanya, didalam membentuk DPC guna menyukseskan verifikasi administrasi & faktual dalam menyukseskan Pemilu 2024 juga tidak proaktif. Sekarang ini dia juga terdaftar sebagai kader Partai Perindo.
Terkait hal ini, Yurizal yang melakukan perlawanan untuk menggugat ke Partai Berkarya pada pengadilan. Ia mengaku sangat menyayangkan langkah tersebut karena hal ini adalah suatu kewenangan internal partai.
“Karena gugatan PAW terhadap saudara Yurizal dikualifikasikan sebagai gugatan perselisihan internal partai. Hal perkara perdata khusus yang harus diselesaikan di tingkat Mahkamah Partai dan adalah kewenangan internal partai,” tuturnya.
Oleh karena itu, gugatan dilayangkanya Yurizal di PN Inhu itu, tentu sama-sama hormati sembari menunggu keputusan yang tidak lama lagi, dan juga berharap DPRD serta KPU Inhu kawal hasil sidang dan menghormati keputusan DPP Partai Berkarya sesuai peraturan.
Sementara itu, Yurizal melalui kuasa hukumnya itu yaitu bernama Bakhtiar menjelaskan, bahwa klien melakukan perlawanan terhadap Partai Berkarya. Karena tidak terima diberhentikan dari keanggotaan partai.
Yurizal melalui kuasa hukumnya sudah lakukan gugatanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pada Pengadilan Negeri Kelas II Rengat. Pihaknya sebagai kuasa hukum akan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Inhu itu, terkait dengan proses PAW kliennya.
“Kami minta, jangan terjadi perbuatan melawan hukum atas proses PAW ini. Maka, berdasarkan rapat tim advokat kami, pemberhentian Yurizal sebagai keanggotaan Partai Berkarya adalah perbuatan melawan hukum dan jelas merugikan kliennya,” ujar Bachtiar. **Kho