JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini, polemik kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. Ini masih berkelanjut jelang diberlakukan di bulan Maret 2022 mendatang. Dari para pihak meminta membatalkan aturan tersebut.
Seperti halnya disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ini untuk bisa membatalkan aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan harusnya itu memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya.
“Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil batalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.Jika pada instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” ucapnya menambahkan.
Ia mengatakan terbitnya aturan syarat BPJS itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Luqman dalam ini, mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah itu dengan BPJS kesehatan.
Menurutnya, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
Ujarnya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, kata dia, negara ini tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. “Lahirnya kebijakan, membuat saya curiga ada anasir jahat menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan serta dengan sengaja mendorong membenturkan presiden dengan rakyat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihanya hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Sabtu (19/2/22).
Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (19/2).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). **Rul