DERAKPOST.COM – H Zufra Irwan SE MM CMEd yang saat sekarang masih menjabat di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, juga mulai angkat bicara soal pemilihan didalam penetapanya lima orang calon KI Riau. Hal, sebagaimana diketahui, penetapan itu oleh DPRD Riau melalui Komisi I.
Diketahui, ada tercatat sebanyak 15 nama calon komisioner KI Provinsi Riau dijadwal mengikuti Fit And Proper Test, dilakukanya Komisi I DPRD Riau. Namun demikian, kata Zufra Irwan, diingatkan itu dinyatakan lolos dan terpilih diminta untuk bisa benar-benar berkomitmen bekerja secara penuh waktu (full time).
“Komisioner terpilih diingatkan untuk tidak menjadikan jabatan tersebut yang sebagai pekerjaan sampingan. Hal itu, demi tujuan menjaga integritas, serta profesionalisme lembaga. Mengingat semua regulasi pada undang-undang maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki). Ini, sangat jelas aturan,” ungkapnya.
Dikatakan dia, yang secara eksplisit semua sudah mengamanatkan bahwa komisioner itu, wajib mencurahkan seluruh waktu dan pikiran untuk halnya didalam menjalankan tugas pengabdian di KI tersebut. Sebutnya, semua yang dipaparkan itu, dikarena ingin kedepan kualitas serta integritas KI makin meningkat.
Berbekal hal pengalaman hampir 10 tahun memimpin dan mengabdi di KI Riau, Zufra Irwan yang juga Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau ini juga menyampaikan, bahwa dirinya pun selama bertugas di KI ini, melepas seluruh aktivitas bisnis media miliknya demi fokus ini bertugas.
Zufra Irwan memberikan dua catatan penting bagi jajaran komisioner di periode 2026-2030.
Pertama; Wajib Bekerja Penuh Waktu
Komisioner itu dilarang keras menjadikan jabatan di KI sebagai pekerjaan sambilan. Seperti hal tetap aktif mengajar/menjadi dosen atau mengurus bisnis lain. Terlebih lagi hanya datang saat kalau ada sidang.
Kedua; Independensi Penyelesaian Sengketa InformasinKomisioner juga diminta tidak ‘main-main’ dalam memutuskanya sengketa informasi publik. Penanganan sengketa harus tegas, transparan, dan berpegang teguh itu pada aturan hukum (hitam-putih).
Sementara itu, terkait penegakkanya kode etik, Zufra Irwan juga menjelaskan bahwa mekanisme Dewan Etik sebenarnya sudah diatur dalam Perki. Namun hal kontrol dari masyarakat ini tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kinerja para pejabat publik tersebut.
Zufra Irwan mendorong masyarakat serta insan pers untuk tidak ragu melaporkanya atau memberitakanya oknum komisioner yang terbukti melanggar aturan atau tidak bekerja penuh waktu. “Jika ada komisioner yang menyimpang dari regulasi. Maka hal itu laporkan dan beritakan,” katanya.
Dikatakannya, rekam jejak dan komitmen integritas menjadi sorotan penting dalam proses seleksi calon komisioner tersebut. Komisioner nantinya terpilih dan duduk di KI Provinsi Riau, katanya, secara tegas itu diingatkan bekerja penuh waktu dan serta tidak menjadikan jabatan publik tersebut sebagai pekerjaan sambilan.
Zufra Irwan menegaskan, bahwa ketentuan bekerja penuh waktu bukan hanya sekadar imbauan moral, namun melainkan mandat resmi undang-undang, dan Perki. “Kembali saya ingatkan teman-teman yang lolos itu, nanti untuk bekerja dan mengabdi secara penuh waktu. Jangan KI ini dibuat sebagai kerja sambilan,” katanya.
Menurutnya, fokus serta integritas dinilai sangat krusial agar pertanggungjawaban komisioner tidak hanya sekadar pada sisi aspek administratif dan pemerintah. Tapi, juga aspek moral dan keagamaan. Maka, nanti sambungnya, komisioner KI periode mendatang diharap dedikasikan itu untuk mengawal keterbukaan informasi publik. (Redaksi)