RDP Komisi II DPRD Riau dengan PT ANS dan PT SRS, BPN Tegaskan Bahwa di Rohul Belum Kantongi HGU

DERAKPOST.COM – Penertibanya kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini terus digesa. Seperti halnya, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditaja Komisi II DPRD Riau, Senin (7/9/2026). Memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis selaku pihaknya koordinator Komisi II. Juga tampak dihadiri Ketua Komisi Adam Safaat beserta jajaran anggota. Juga tampak perwakilan PT ANS dan PT SRS. Selain itu hadir instansi terkait yaitu Disbun, BPN dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, terungkap bahwasa hingga disaat ini perusahaan beroperasi di Kabupaten Rohul tersebut belum kantongi BPN Riau Tegaskan PT ANS dan PT SRS di Rohul, belum kantongi izin HGU. “Berdasar catatan administrasi BPN, perusahaan itu memang sudah mengajukan permohonan penerbitan HGU,” ujar Slamet.

Kepala Bidang (Kabid) inipun mengatakan, PT ANS ini tercatat memohonkan legalitas untuk lahan seluas 1.400 hektare, untuk di
PT SRS mengajukan Permohonannya areal seluas 1.100 hektare. Namun, seluruh dari pengajuan tersebut untuk disaat ini, masih berstatus tertahan di tahap verifikasi

“Menurut data yang kami miliki, kalau dua perusahaan itu, belum mempunyai halnya HGU, sebagaimana mestinya,” kata Kabid Pengendalian Penanganan Sengketa BPN Riau. Slamet, menguraikan bahwa proses permohonan HGU tersebut merupa ranah administrasi berbeda dengan persoalan penguasaan lahan, aktivitas penanaman, maupun hasil produksi di lapangan.

BPN sebutnya, sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk halnya itu mengawasi pelaksanaan dalam kegiatan operasional perusahaan di area perkebunan. Dimana, pengawasan operasional itu yang hingga pemenuhan kewajiban membangun kebun masyarakat sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah.

Dikesempatan itu, Slamet kembali ditanya seiring adanya tindakan penyegelan lokasi perusahaan tersebut dilakukannya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia hanya mengatakan bahwasa BPN terikat pada aturan tegas terkait penetapan lahan. Artinya, dalam hal ini dari pihak BPN melaksanakan itu sesuai ketentuan aturan dan ketentuan berlaku.

“Permohonan HGU, hanya dapat diproses dan diterbitkan apabila hal areal dimohon ini terbukt berada di Area Penggunaan Lain (APL) atau murni berstatus di luar kawasan hutan,” paparnya. Dia juga menambahkan, kehadiran Satgas PKH dalam operasional perusahaan menjadi indikasi kuat bahwa lahan itu masuk area kawasan hutan.

Disinggung halnya mengenai permohonan HGU yang sudah masuk dari PT ANS dan PT SRS tersebut. Slamet mengatakan, BPN hanya memberikan batasan yang tak dapat ditawar. Apabila nanti, hasil verifikasi akhir membuktikan bahwa areal ribuan hektare diajukan kedua perusahaan itu menyentuh kawasan hutan, maka BPN akan langsung mehentikan proses perizinannya. (Dairul)

 

Comments (0)
Add Comment