Pemprov Riau dan Hutama Karya Ini Bahas Tonase Truk Angkutan CPO akan Dibatasi Masuk Jalan Tol Pekanbaru – Dumai

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan PT Hutama Karya (Persero) gelar rapat koordinasi untuk hal membahas pembatasan angkutan Crude Palm  Oil (CPO) ini di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.

Pertemuan yang dihelat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026). Hal itu, yang bertujuan merumuskan jalan tengah meakomodasi kepentingan para pelaku usaha sekaligus menjaga keamanan fasilitas publik.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Riau Helmi, dan dihadiri oleh jajaran Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Hutama Karya, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau.

Kehadiran berbagai dari pihak pemangku kepentingan ini ditujukan untuk selaraskan persepsi terkait regulasi dimensi dan juga beban muatan kendaraan logistik sawit.

Helmi menegaskan bahwa Pemprov Riau berkomitmen menegakkan aturan hukum berlaku tanpa harus lumpuhkan kelancaran arus logistik daerah. Namun, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan roda ekonomi perkebunan dan faktor keselamatan pengguna jalan raya.

“Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah,” ujar Helmi, seraya menambahkan bahwa Pemprov Riau selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Riau berencana melayangkan surat resmi kepada PT Hutama Karya. Surat tersebut melampirkan kompilasi data komprehensif mengenai lalu lintas angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan komoditas unggulan lain sebagai bahan evaluasi kebijakan operasional tol ke depan.

Di sisi lain, pihak PT Hutama Karya menjelaskan bahwa pembatasan operasional di Tol Pekanbaru-Dumai mutlak merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan regulasi kelas jalan I tersebut, kendaraan dibatasi dengan dimensi maksimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton guna menjaga standar keselamatan infrastruktur.

Namun dalam hal ini pihak GAPKI seakan keberatan dengan itu, karena yang menilai aturan tersebut kurang adil. Hal itu dengan membandingkannya sejumlah provinsi lain tidak seperti demikuan.

Maka, menanggapi keberatan GAPKI yang demikian, Hutama Karya pun menegaskan bahwa kebijakan ini murni demi mematuhi standar keselamatan pusat.

Kendati begitu pengelola tol memberikan solusi praktis berupa izin bagi truk dengan konfigurasi khusus. “Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk,” ungkap perwakilan PT Hutama Karya.  (Irsyad)

Comments (0)
Add Comment