Wow….. JPU KPK Tuntut Dani M Nursalam Ini Hukuman 48 Bulan Penjara pada Sidang Tipikor di PUPR Riau

DERAKPOST.COM – Tenaga Ahli Gubernur Riau Nonaktif, Dani M Nursalam ini, dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekarang ini dituntut hukuman 48 bulan penjara oleh JPU KPK. Hal itu, dibacakan JPU pada hari Kamis (9/7/2026), di PN Pekanbaru.

Dani dituntut JPU terkait perkara dugaanya korupsi di lingkung Dinas PUPR-PKPP Riau tersebut. Hukuman dituntutkan, pada Dani tercatat paling rendah jikalau dibandingkan dengan dua pesakitan lainya dalam halnya perkara yang sama.

Sebelumnya, pihak JPU ini telah lebih dulu itu menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, disusul Muhammad Arief Setiawan dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara. Selain hukumanya kurungan badan, jaksa juga turut mengenakan sanksi denda finansial diselesaikan terdakwa.

“Selain hukuman penjara, kami menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 80 hari,” jelas jaksa dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut, JPU membebankan pembayaran uang pengganti kepada Dani senilai Rp220 juta. Nominal pembayaran ini nantinya dapat dikurangi dengan memperhitungkan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa maupun barang bukti yang telah disita selama proses hukum berjalan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada Dani M Nursalam beserta tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Agenda pembacaan pembelaan ini dijadwalkan akan digelar pada sidang lanjutan berikutnya.

Perkara dugaan rasuah di tubuh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini secara keseluruhan menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau. Ketiga nama yang terjerat dan tengah menjalani proses peradilan tersebut adalah Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam. (Irsyad)

DaniJpuKPKPenjaraTuntut
Comments (0)
Add Comment