Abdul Wahid Dituntut JPU KPK Selama 102 Bulan Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Sebesar Rp1,45 Miliar

DERAKPOST.COM – Sidang mulai masuk babak penting, diperkara dugaan Tipikor yang menjerat Abdul Wahid. Setelah ada,
pemeriksaan saksi dan pembuktian. Kini, pihak JPU KPK bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Sidang lanjutan hari Kamis (9/7/2026) ini ditaja di Pengadilan
Negeri Pekanbaru.

Dalam hal ini, Jaksa menuntut pada Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan (102 bulan) ini diserta denda Rp500 jutaan. Didalam tuntutannya, jaksa juga meminta kepada pihak majelis hakim mewajibkan terdakwa itu membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila denda itu, tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa bisa disita dan dilelang. Jikalau itu tidak mencukupi maka denda tersebut bisa diganti dengan pidana penjara tersebut selama 140 hari.

Sementara, untuk uang pengganti, apabila ini tidak dilunasi dalam tenggat yang sama, maka harta benda terdakwa ini dapat disita dan dilelang, dan jikalau akan nilainya tidak mencukupi maka ini diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun nanti, yang akan dilakoni pihak terdakwa tersebut.

Dalam perkara itu, JPU juga menetapkan 506 barang bukti. Mulai itu, dari dokumen usulanya formasi jabatan yang di lingkung Pemerintah Provinsi Riau hingga berbagai dokumen lain yang akan digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan. Jaksa juga turut meminta majelis hakim untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu ke terdakwa.

Namun, bagi Abdul Wahid, halnya tuntutan tersebut belum menutup ruang pembelaan. Seusai sidang, ia menegaskan tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan jaksa tidak dibangun berdasarkannya rangkaian fakta persidangan, tapi halnya melainkan hanya menghubungkan sejumlah peristiwa yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan.

“Dari awal saya bilang bahwasa, ini lebih kepada cocoklogi. Rapat yang dikediaman tanggal 7 April dan rapat di Bappeda dianggap sebagai satu rangkaian peristiwa pemaksaan. Menurut saya itu tidak sesuai fakta persidangan,” ujarnya kepada wartawan.

Abdul Wahid juga membantah mengetahui surat yang dipersoalkan dalam dakwaan. Ia mengaku segera menghubungi Muhammad Arief Setiawan melalui pesan WhatsApp setelah mengetahui ada pihak yang mengatasnamakan dirinya. Menurutnya, langkah tersebut justru merupakan upaya mencegah tindakan yang tidak semestinya.

Gubernur non aktif itu pun membantah mengetahui ataupun menerima aliran uang sebagaimana didalilkan jaksa. Menurutnya, pihak bernama Dhani memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuannya.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan secara rinci dalam nota pembelaan atau pledoi. Menurutnya, tuntutan jaksa belum menguraikan alat bukti secara utuh dan masih mengabaikan sejumlah keterangan saksi yang dinilai meringankan terdakwa.

Kemal menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap kepala organisasi perangkat daerah sebagaimana didakwakan. Ia juga menyebut tidak terdapat bukti yang memperlihatkan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

Tim penasihat hukum juga berpandangan bahwa pengangkatan Dhani sebagai tenaga ahli tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena jabatan tersebut bukan bagian dari mekanisme pengangkatan aparatur sipil negara.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada 20 Juli 2026, sebelum perkara memasuki tahap putusan. (Irsyad)

abduldendaJpuKPKWahid
Comments (0)
Add Comment