Sidang Pembacaan Tuntutan JPU KPK pada Abdul Wahid Cs, Ini Poin yang Disinggung

DERAKPOST.COM – Hari ini, digelar agenda sidang lanjutan, yakni JPU KPK akan baca tuntutan terhadap Abdul Wahid Cs, disaat ini menjalani proses hukum. Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif.

Sidang juga memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Sebelum pembacaan tuntutan dimulai, majelis hakim meminta JPU langsung membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum karena dokumen tuntutan sangat tebal.

“Tuntutan setebal ini. Untuk para terdakwa dan advokat, dakwaan, tuntutan, pembelaan maupun keterangan saksi tidak usah dibacakan lagi. Langsung saja pada fakta hukum dan pertimbangan hukumnya,” ujar hakim Delta.

Mengawali pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa seluruh isi surat tuntutan disusun murni berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan merupakan pelaksanaan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apa yang kami bacakan ini adalah murni apa yang kami peroleh dalam persidangan. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu membacakan tuntutan, tidak lebih dari itu. Apabila terjadi perbedaan pendapat, para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi,” kata JPU Meyer Volmar.

Dalam pengantar surat tuntutannya, JPU menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas penyelenggaraan persidangan yang dinilai menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan rasa keadilan. Jaksa juga mengapresiasi tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai ikut memperlancar jalannya persidangan.

Meski demikian, JPU mengingatkan bahwa advokat sebagai bagianya aparat penegak hukum itu tetap memiliki tanggung jawab menjunjung kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan. “Kebenaran ini harus dibuka selebar-lebarnya, dan bukan ditutup-tutupi dengan dalih melindungi akan kepentingan terdakwa,” sebutnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyinggung besarnya potensi Provinsi Riau, termasuk fenomena budaya Pacu Jalur mendunia berkat viralnya penari cilik Rayyan Arkan Dikha. Menurut JPU, keberhasilan budaya lokal tersebut harusnya jadi momentum bagi pemerintah daerah mengembangkan sektor pariwisata dan juga meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, menurut jaksa, harapan tersebut justru tercoreng oleh praktik korupsi yang diduga dilakukan para terdakwa. “Korupsi bukan budaya bangsa, melainkan musuh bersama menjadi ancaman bagi integritas negara. Dikarena itu korupsi bukan untuk dilestarikan, yang melainkan dicegah dan diberantas sampai benar-benar tidak ada lagi,” ungkap JPU.

JPU menyebutkan, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang hasil pengumpulan dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain halnya menguraikan dugaan Tipikor, JPU juga menyinggung fakta persidangan yang mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perintag proses penegakan hukum.

Menurut JPU, dipersidangan terungkap itu hal dugaanya upaya menghilangkan atau merusak barang bukti elektronik, termasuk rekaman di CCTV di rumah dinas gubernur dan telepon genggam sejumlah pihak yang berada di sekitar terdakwa. JPU menyebut adanya dugaan upaya mengarahkan saksi maupun terdakwa lain agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dengan iming-iming sejumlah uang.

Pada bagian akhir pengantarnya, JPU yang mengutip pada Surah Al-Baqarah ayat 283 tentang larangan sembunyikan kesaksian serta Surah Al-Maidah ayat 2 ini, mengajak umat untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan, bukan dalam perbuatanya dosa maupun pelanggaran hukum. Dalam hal ini,
usai menyampaikan pendahuluan tersebut, JPU akan melanjutkan pembacaan pokok tuntutan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai tahapan persidangan. (Irsyad)

JpuKPKPembacaantuntutanWahid
Comments (0)
Add Comment