Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan Dituntut JPU KPK Selama 60 Bulan, Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti

DERAKPOST.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) membaca tuntutanya terhadap Arief Setiawan. Tuntutan yang dibacakanya JPU itu dihadapan majelis hakim, diketuai Delta Tamtama.

Diketahui, dari tuntut yang telah dibacakan itu tampak lebih ringan dari Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Tuntutan dibacakan JPU, menyatakan, Arief Setiawan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama. Selain dituntut penjara, diketahui itu bayar
denda sebesar Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Hal itu, yang sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ini menuntut terdakwa Arief Setiawan dengan pidana penjara, yaitu selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jikalau tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan (pendapatanya) terdakwa akan disita dan itu dilelang jaksa untuk melunasi pidana denda.

Jika pada penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi ataupun tidak memungkinkan dilaksanakan, tentu pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Selain itu, dari JPU ini menuntut Arief Setiawan membayar uang pengganti yakni sebesar Rp1,13 miliar. Nilai yang dikurangi dengan uang telah dikembalikan terdakwa dan barang bukti disita dalam perkara ini.

“Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian terdakwa, dan barang bukti yang disita dalam hal perkara ini, Sehingga sisa uang pengganti ini yang harus dibayar terdakwa Muhammad Arief Setiawan yaitu sebesar Rp510.000.000,” kata JPU.

Kesempatan itu, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Terikait hukuman Arief Setiawan yang lebih ringan tiga tahun dibandingkan pada Abdul Wahid, kata JPU, hal itu dikarena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas halnya tuntutan yang dibacakan pihak JPU dalam perkara ini, terdakwa itu melalui Eva Nora, menyatakan, bahwa mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026. “Hal pembelaan atau pledoi nanti dipersidangan yang dihelat pada Senin, 20 Juli 2026,” kata Eva Nora menjelaskan. (Irsyad)

ariefKadisMantanPUPRRiau
Comments (0)
Add Comment