Wamen Imigrasi Silmy Karim jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dengan Angka Mencapai Ratusan Miliar

DERAKPOST.COM – Hari Kamis (4/6/2026), KPK ini menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim itu menjadi tersangka setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hal itu dalam dugaan pemerasan terhadap pengurusan dokumen imigrasi. Dikutip dari laman NewsIndonesia. Bersamaan dengan  itu ada tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Status tersangka didahului dengan tindak Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) ini yang merupa Dirjen Imigrasi periode 2023 – 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, kepada wartawan. Dikatakanya,
Silmy dan tujuh tersangka lainnya itu telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Atas dugaan perbuatannya, delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Apakah Silmy menyerahkan diri setelah dicari KPK?

Sebelum ditetapkanya sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Hal itu, kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dengan menyerahkan diri.

Silmy ini sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK. Dia, yang dicari setelah KPK melakukan OTT, sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Diketahui dalam hal ini, KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK, juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda dalam operasi tersebut. Dalam operasi itu, KPK ini juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.

Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis (04/06 pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.

Berapa Nilai Dugaan Pemerasan oleh Silmy ?

Menurut KPK, untuk diketahui itu total nilai dugaanya pemerasan dalam halnya kasus pada pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini, yaitu mencapai ratusan miliar.

“Mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. Tapi dalam hal ini, Budi itu tidak merinci tentang kronologi dan juga modus pemerasan oleh terduga pelaku.

Siapa Saja Delapan Tersangka?

Menurut KPK, ada delapan orang pejabat imigrasi dan pemasyarakatan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, seperti halnya  diungkap Kompas.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025-2026) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025Saffar Muhammad Godam (SMG).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).

Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen ImigrasiTessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit di Direktorat Izin TinggalBagus Bramantyo (BGS).

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).

Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).  (Irsyad)

ImigrasiiKarimSilmytersangkaWamen
Comments (0)
Add Comment