Pledoi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid itu Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan

DERAKPOST.COM – Dipersidangan lanjutan dugaannya korupsi menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Senin (20/7/2026), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal tersebut, meminta majelis hakim membebaskanya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu disampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (20/7/2026). Abdul Wahid meminta majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menerima pledoi yang diajukannya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK.

“Pertama, menerima nota pembelaan saya. Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya,” kata Abdul Wahid. Ia juga memohon majelis hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan rehabilitasi dengan memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Abdul Wahid juga mengatakan seluruh permohonan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang menurutnya terungkap selama proses persidangan. Karena katanya, Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi tindak pidana.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh tim advokat Abdul Wahid. Yakni minta  Abdul Wahid dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata advokat, Kemal Shahab.  (Irsyad)

abdulGubernurpledoiRiauWahid
Comments (0)
Add Comment