Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang yang Pemalsu Surat Tanah, Satu Diantaranya Itu Mantan Kades

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Satreskrim Polres Bengkalis ada menahan dua orang terkait kasus pemalsuan surat tanah dan penggelapan aset di Bukit Batu. Salah satu tersangka adalah mantan kepala desa

Penahanan kedua tersangka dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis (3/9/2026). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Adapun dugaan hal tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Permasalahan, pada Mei 2014 silam sebagaimana hal dilaporkan.

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubianto membenarkan terkait penahanan terhadap kedua tersangka. Bahkan, penyidik Reskrim Polres Bengkalis pada saat ini melengkapi semua berkas terhadap tersangka.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pemalsuan surat dan penggelapan. Proses penyidikan terus dilakukan lengkapi berkas,” ujarnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka dimaksud itu,masing-masing berinisial T (53) dan S (62) yang merupakan warga di Kecamatan Bukit Batu. Sementara, T merupa mantan kepala desa pada periode kasus itu.

Perkara itu, bermula adanya laporan polisi diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Penyidik lalu memeriksa saksi-saksi, serta pengumpulanya data, juga penelitian halnya alat bukti berkaitan perkara.

Berdasarkan penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini melalui Surat Ketetapan Tersangka tanggal 26 Agustus 2026, diterbitkan Polres.

Penyidik menerapkan itu Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Disaat ini, kedua orang itu berproses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Yohn Mabel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkalis, dihubungi mengatakan, adapun dugaan tindak pidana terjadi di Desa Buruk Bakul, di Kecamatan Bukit Batu, di bulan Mei 2014 silam.

AKP Yohn Mabel menjelaskan, sekarang ini kedua orang tersebut sedang dilakukan hal pada pemeriksaan. Artinya, bshwa penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam halnya memastikan proses hukum kepada kedua tersangka, ysny berjalan sesuai ketentuan peraturan hal perundang-undangan.

Dia mengatakan, kedua tersangka disebut nekat melakukan pemalsuan surat tanah dan penggelapanya hasil penjualan tanah. Tersangka juga dilapor menjual anggunan surat tanah tanpa persetujuan pemilik. (Hamid)

BengkalisKadespemalsuPolrestanah
Comments (0)
Add Comment