DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan kasus dugaanya korupsi Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), digelar hari Senin (20/7/2036), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Terdakwa sebanyak lima orang dihadirkan untuk bisa mendengarkan tuntutan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Perdana SH, dari Kejari Siak.
Diketahui sidang tuntutan dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH yang ditaja tersebut, JPU Surya Perdana SH dari Kejari Siak ini membacakan tuntutan kepada lima orang terdakwa dugaan korupsi KUPEDES di dalam Kelompok Tani (Poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.
Kelima terdakwa adalah Edi Mulyadi selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Poktan MSKB, Wagiran yang Sekretaris Poktan MSKB, Sanito sebagai Pengawas Poktan MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah yang melanggar. Pasal 3, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Wagiran Dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dia ini juga dituntut bayar denda sebesar Rp400 juta atau subisder pidana penjara selama 120 hari. Kemudian juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp260.700.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Waris dan Sanito dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda sebesar Rp400 juta atau subisder pidana penjara selama 120 hari. Waris dituntut bayar UP sebesar Rp9.307.615.175. Jika tidak dibayar, maka ini diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Sanito dituntut membayar UP sebesar Rp76 juta. Kalau tidak dibayar, itu diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu, untuk terdakwa Edy Mulyadi dan Dwi Ristiono, masing- masing dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider pidana penjara selama 90 hari. Atas tuntutanya JPU itu, kelima itu melalui kuasa hukumnya akan sampaikam nota pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Sebagaimana diketahui. Dugaan korupsi dilakukan para terdakwa itu, terjadi pada tahun 2022 silam. Ini berawal ketika para terdakwa melalui kelompok tani meajukan kredit KUPEDES untuk pembelianya lahan sawit. Para terdakwa itu, selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan diajukannya sebagai pemohon kredit.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban bayar angsuran bulanan. Maka, data para calon nasabah itu, kemudian diserahkan ke pihak bank. Tapi, data itu tidak dapat diverifikasi yang karena banyak tidak memenuh syarat. Seperti ketiadaannya NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.
Untuk meloloskanya pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data serta menekan bawahannya yang awalnya sudah menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat pengurus kelompok tani meski tidak valid. Meski, tak tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total dari keseluruhan Rp14.625.000.000.,
Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainya oleh pihak BRI Unit di Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445. (Dairul)