DERAKPOSTCOM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang halnya pemeriksaan Andi Saiful Haq, merupakan Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Sebelumnya itu Andi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, di hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Andi Saiful Haq jika kembali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dimana sedianya itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Namun, ketidakhadirannya membuat lembaga ini meevaluasi alasan yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, setiap alasan ketidakhadiran akan dinilai berdasarkan kepatutan dan kewajarannya. Jika alasan tersebut tidak dapat diterima, KPK dapat mempertimbangkan langkah pemanggilan secara paksa. “Ya tentunya ada alasannya kalau sesuai KUHAP kan harus patut dan wajar ya. Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang,” katanya.
Dikutip dari laman PolitikIndonesia. Bahwa penjadwalan ulang itu mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Andi. Jikalau alasan yang disampaikan dinilai patut dan wajar sesuai ketentuan KUHAP, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali. Tapi kata Taufik, apabila alasan ketidakhadiran tidak dinilai patut dan wajar maka KPK bisa itu mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya paksa.
“Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya, gitu. Apakah ada upaya paksa untuk halnya juga membawa yang bersangkutan secara paksa, gitu ya,” kata Taufik. Disebutkan dia, dalam hal ini kalau adapun Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Agenda pemeriksaan ini, terhadap stafsus Menhut tersebut berkaitan dengan temuan KPK yang mengenai dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Hal itu, Penyidik KPK akan mendalami korelasi antara rekomendasi yang dibuatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sama proses yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Hal itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh Bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan,” pungkas Taufik.
Adapun kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda. Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing merupa para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat. Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menhut, Raja Juli.
Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kali pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya terdapat pertemuan pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
Menurut KPK, pertemuan April masih didalami substansinya. Namun penyidik menduga telah terjadi pemberian uang pada Mei 2026 sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut.
Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli.
KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Suhardiman belum seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada 2 Juni.
KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menhut Raja Juli.
Seelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Hal selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut. (Dairul)