DERAKPOST.COM – Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Provinsi Riau akhirnya ketangkap. Pelarian pria, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap di Provinsi Aceh,
Rabu (19/8/2026).
Terpidana pada kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang itu ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi dari Kejaksaan Agung RI ini. yang setelah lama masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Nasir, yang kini berusia 66 tahun ditangkap di kawasan Meunasah Bie, di Kabupaten Pidie Jaya, di Provinsi Aceh.
Terkait penangkapan itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan kalau penangkapan dilakukan ini untuk menuntaskan eksekusi putusan dari pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. “Tengku Muhammad Nasir ini saat ditangkap bersikap kooperatif. Hingga proses pengamananya itu berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Zikrullah mengatakan, setelah diamankan, Nasir juga diserahterimakan kepada jaksa eksekutor ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman. Maka itu, pada saat ini Terpidana pada kasus korupsi dari pengelolaan retribusi Terminal Barang ditangkap tersebut sudah berada dan juga ditahan pihak Kejari Dumai untuk dilakukan proses hukum
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, dikonfirmasi terkait itu juga membenarkan proses serah terima tersebut. Dikatakan, hal penyerahan berlangsung di Kejari Pidie Jaya itu sekitar pukul 12.00 WIB, tanggal 19 Agustus 2026, yang bertempat yakni di Kejari Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Penyerahan itu, terlaksana dengan lancar.
“Penyerahan ini berlangsung di Kejari Pidie Jaya itu sekitar pukul 12.00 WIB, tanggal 19 Agustus 2026, yang bertempat yakni di Kejari Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Dalam hal ini, di serahterima seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel Jamintel Kejaksaan Agung ke kami selaku jaksa eksekutor,” ujar Frederic menjelaskan.
Korupsi Retribusi Terminal Barang
Nasir merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyelewengan akan hal dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang disaat itu dikelola UPT Terminal Barang Dishub di Kota Dumai. Perbuatan yang terjadi dibulan Januari 2013 hingga Juni 2014. Di perkara itu, kerugian keuangan negara ini tercatat sebesar Rp549.908.875.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Dairul)