BPN Kampar Sudah Kalah Sampai Tingkat Mahkamah Agung, Sertifikat ‘Aspal’ Disengketa Itu Belum Dicabut ?

DERAKPOST.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Riau. Tapi, kali ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar dituding menerbitkan sertifikat tanah yang disebut asli tapi palsu (aspal) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Dugaan tersebut disampaikanya Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra. Dia menyebut sertifikat tersebut terbit di atas lahan yang sebelumnya telah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Bahkan kasus inipun, telah bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam tiga tingkat proses hukum tersebut, diketahui BPN Kampar disebut kalah. “Hal kasus ini, bermula dari terbitnya sertifikat Nomor 8815 tahun 2012 yang atas nama M Karim. Sehari setelah diterbitkan, hak kepemilikannya beralih kepada Khairandi dengan luas 17.445 meter persegi,” kata Alex di Pekanbaru, Senin (5/10/2026).

Menurut Alex, lahan tersebut berada di atas tanah milik Arbain seluas 19.775 meter persegi yang telah memiliki SHM Nomor 22978 tahun 1990. Karena merasa tanahnya diterbitkan sertifikat atas nama orang lain, Arbain kemudian menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru melalui perkara Nomor 4/G/2022/PTUN PBR.

“Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 4/G/2022 memenangkan gugatan Arbain dan menyatakan tanah yang disengketakan adalah milik Arbain,” ujarnya. BPN Kampar kemudian mengajukan banding. Upaya itu kembali kandas setelah PTUN Medan yang melalui pada Putusan Nomor 195/B/2022/PT.TUN MDN tertanggal 14 Oktober 2022 kembali menyatakan tanah disengketakan merupakan milik Arbain.

Maka itu, Arbain selanjutnya mengajukan pembatalan sertifikat atas nama Khairandi ke BPN Kampar. Namun, menurut Alex, hal permohonan tersebut tidak kunjung pernah dilakukan dengan alasan sertifikat tersebut telah diagunkan. Bahkan, dalam hal ini dari pihak Arbain juga mengajukannya eksekusi lahan ke PTUN Pekanbaru. Dimana, dalam prosesnya, BPN Kampar mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Dan perkara tersebut, kemudian berlanjut ke tingkat PK. Berdasarkan Putusan MA Nomor 31/PK/TUN/2026, BPN Kampar kembali dinyatakan kalah. Oleh karena itu, Alex menilai kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi BPN Kampar ini untuk membatalkan atau mencabut itu sertifikat yang disengketakan. Namun, menurut dia, setelah kalah dalam proses hukum hingga MA, BPN Kampar yang justru menerbitkan warkah Khairandi ke pengadilan.

Dugaan AJB dan Identitas Fiktif

Alex mengungkapkan, berdasarkan warkah yang diterbitkan, dimana Khairandi disebut membeli tanah dari M Karim. Sementara M Karim disebut memperoleh tanah tersebut dari seseorang bernama Janah. Karena itu,
LAKR kemudian melakukan penelusuranya terhadap dokumen itu yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Dari pengecekan di Kantor Camat Kampar di Air Tiris, ungkap Alex, bahwa ditemukan AJB Nomor 590/PPAT/1986, memang ada tercatat dalam buku register. Namun, juga terdapat perbedaan data dengan dokumen itu menjadi dasar SHM Nomor 8815. “AJB Nomor 590 tahun 1986, itu memang ada di register Kantor Camat Kampar, di Air Tiris, tetapi atas nama Bahar dan juga lokasinya di Desa Kualu. Sedangkan itu, dalam dasar sertifikat Nomor 8815, dan data digunakan berbeda,” jelasnya.

Alex juga mengklaim, bahwasa pihaknya menemukan persoalan pada identitas M Karim yang disebut sebagai pemilik tanah sebelumnya. Sebutnya, setelah ditelusuri hal pemilik KTP atas nama M Karim tidak pernah ada atau diduga fiktif. Maka dalam hal ini diduga ada kolaborasi dengan mafia tanah untuk halnya menerbitkan sertifikat tersebut yang disengketakan.

Dia dalam hal inipun menduga penerbitan sertifikat itu menggunakan dokumen AJB yang tidak sesuai dengan data sebenarnya serta identitas kependudukan yang diduga fiktif. “Dasar penerbitanya sertifikat berupa AJB tersebut, yang diduga bisa jadi palsu dan identitas kependudukan atas nama M Karim juga diduga palsu,” pungkas Alex.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kampar yang ada mendapat tudinganya dari pihak LAKR tersebut. Yakni, terkait akan dugaan penerbitan sertifikat yang tumpang tindih, serta putusan pengadilan hingga tudingan adanya kolaborasi dengan mafia tanah. Ini belum mendapatkan tanggapan pihak BPN Kampar tersebut. (Redaksi)

Comments (0)
Add Comment