Ini Dia Poin Praperadilan Dilakukan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

DERAKPOST.COM – Hakim Tunggal dalam menangani perkara Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ini, diminta agar mengabulkan seluruhan permohonan praperadilan yang diajukan tersebut.

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukum Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin ini kabulkan seluruh permohonan praperadilan diajukan Dalam permohonan, dibaca di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dihari Selasa (18/8/2026), Febrie persoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa dikutip dari laman Kompas.

Febrie juga mempersoalkan serta sejumlah upaya paksa yang dilakukanya Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Upaya paksa yang dipersoalkan meliputi penggeledahan serta penyitaan di rumah keluarganya yang berada Sentul, juga pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga ada surat panggilan pemeriksaan.

Selain itu, adanya sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya maupun Kejagung juga dipersoalkan karena dinilai merupakan tindakan lanjutan dari proses penetapan tersangka tersebut. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah surat dan tindakan hukum itu tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti siperoleh secara tidak sah sehingga juga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya. Febrie juga minta Kejagung mehentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan didasarkan penetapan tersangka dan hal upaya paksa dipersoalkan.

Dia meminta seluruh barang milik dirinya dan keluarganya yang diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Selain itu, Febrie meminta hak-haknya dipulihkan melalui hal rehabilitasi serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Kalau majelis hakim memiliki pertimbangan lain, maka ia memohon putusan seadil-adilnya atau ex aequo et bono. (Dairul)

ArdiansyahFebriejampidsuspoinPraperadilan
Comments (0)
Add Comment