DERAKPOST.COM – Presiden Prabowo Subianto didesak membersihkan kabinet dari pihak terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Dan meminta DPR agar menggunakan hak angket menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal demikian, bunyi pernyataan desakan menjadi bagian dari tujuh tuntutan dan rekomendasi MAI disampaikan melalui pernyataan resmi di Jakarta, hari Sabtu (7/11/2026). MAI menilai kasus dugaan penyadapan itu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur keamanan komunikasi, tetapi juga dapat menyangkut integritas institusi negara, penyalahgunaan kewenangan, dan ancaman dominasi kepentingan elite pada penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam siaran pers bertajuk “Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Negara Harus Berdiri di Atas Hukum, Bukan di Bawah Kendali Oligarki”, MAI menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan harus ditindak tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.
“Negara tidak boleh menjadi milik oligarki. Negara juga tidak boleh berubah menjadi kekuasaan absolut. Negara harus menjadi rumah bersama yang melindungi seluruh rakyat berdasarkan keadilan,” demikian pernyataan MAI, Sabtu (7/11/2026), yang dikutip dari laman Republika. MAI dalam hal ini, menyatakan perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden yang mencuat pada 3 November 2026 harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyadapan ilegal berpotensi mengancam keamanan komunikasi pemerintahan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Menurut MAI, pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan dan independen agar seluruh pihak terbukti terlibat itu dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum juga harus terbebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan yang dapat menghambat pengungkapan perkara.
Minta Presiden Bersihkan Kabinet dan DPR Gunakan Hak Angket
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah permintaan kepada Presiden Prabowo untuk melakukan pembersihan kabinet dari orang-orang yang terlibat dalam penyadapan. MAI memandang langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan khususnya memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang memperoleh perlindungan politik.
Desakan itu tidak disertai penyebutan nama anggota kabinet tertentu dalam siaran pers MAI. Karena itu, keterlibatan pejabat pemerintahan dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Selain meminta evaluasi kabinet, MAI mendesak DPR menggunakan hak angket terkait putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MAI menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari tuntutan penguatan pengawasan demokratis terhadap penyelenggaraan negara. Organisasi tersebut menilai DPR perlu menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan akuntabilitas.
Karena sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan yang tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Namun, putusan tersebut berada dalam ranah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan. Putusan itu tidak dengan sendirinya merupakan keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden, karena pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
MAI Soroti Ancaman Oligarki dalam Pemerintahan
MAI juga menyoroti hubungan antara konsentrasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan penguasaan informasi dalam kehidupan bernegara. Menurut organisasi tersebut, oligarki menjadi ancaman ketika jaringan elite mampu memengaruhi kebijakan publik untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik, menurut MAI, berisiko mengubah fungsi negara dari pelayan masyarakat menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan segelintir orang. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlemah keadilan, memperbesar ketimpangan, dan mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
MAI menegaskan bahwa penyelenggara negara harus menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kewenangan aparat untuk melakukan pengawasan dan memperoleh informasi juga harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam kaitan dengan kasus penyadapan, MAI meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kewenangan penyadapan, pengawasan digital, dan akses terhadap data strategis negara. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa instrumen pengawasan tidak digunakan di luar prosedur atau untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
MAI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak privasi warga negara. Menurut organisasi tersebut, kewenangan mengakses informasi sensitif tidak boleh menjadi sarana manipulasi maupun alat untuk mengendalikan pihak lain. “Negara harus hadir untuk seluruh rakyat, bukan hanya bagi mereka yang memiliki modal, akses, serta kedekatan dengan pusat kekuasaan,” demikian penegasan MAI dalam siaran pers tersebut.
Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR
Secara keseluruhan, MAI menyampaikan tujuh tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil. Tuntutan tersebut mencakup penegakan hukum, pembenahan pemerintahan, pengawasan kekuasaan, dan penguatan ekonomi rakyat.
Tuntutan pertama adalah pengusutan tuntas dugaan penyadapan Presiden secara transparan dan independen. MAI meminta penegakan hukum menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa diskriminasi berdasarkan jabatan, pangkat, afiliasi, atau kedekatan politik.
Kedua, MAI meminta jaminan tidak adanya intervensi politik maupun konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Pengungkapan kasus harus bertumpu pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan kekuasaan ataupun transaksi kepentingan.
Ketiga, organisasi tersebut mendesak audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyadapan, pengawasan digital, serta pengelolaan data strategis negara. Setiap penggunaan instrumen pengawasan harus dapat diuji secara hukum dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban.
Keempat, MAI meminta Presiden melakukan pembersihan kabinet dari pihak yang terlibat dalam penyadapan. Pada poin yang sama, organisasi tersebut juga meminta DPR menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Kelima, MAI mendesak penguatan tata kelola pemerintahan agar terbebas dari dominasi kepentingan oligarki. Pemerintah diminta mencegah monopoli ekonomi, konflik kepentingan, pembiayaan politik yang tidak transparan, serta penyalahgunaan jaringan kekuasaan.
Keenam, MAI menghendaki pembangunan nasional kembali berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Rekomendasinya mencakup penguatan ekonomi rakyat, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kedaulatan pangan dan energi, serta pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Ketujuh, MAI meminta pengawasan demokratis terhadap seluruh cabang kekuasaan diperkuat. Parlemen, lembaga peradilan, pers, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil harus dapat menjalankan fungsi kontrol secara independen dan sesuai konstitusi.
Kekuasaan Harus Melindungi Rakyat
Dalam pernyataannya, MAI juga mengaitkan tanggung jawab penyelenggara negara dengan prinsip amanah dalam ajaran Islam. Organisasi tersebut merujuk QS Al-Baqarah ayat 31 mengenai ilmu sebagai landasan mandat manusia serta QS Al-Ahzab ayat 72 mengenai beratnya tanggung jawab amanah.
Menurut MAI, prinsip tersebut mengandung pesan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan pengetahuan, integritas, dan kesadaran akan pertanggungjawaban. Pemegang jabatan publik tidak boleh menempatkan kewenangan sebagai milik pribadi ataupun sarana memperluas pengaruh kelompoknya.
MAI menilai upaya melawan oligarki tidak cukup disampaikan melalui pernyataan politik. Pemerintah perlu mewujudkannya melalui kebijakan yang memperkuat persaingan usaha sehat, mencegah monopoli dan kartel, melindungi sumber daya alam, serta memastikan kebijakan fiskal tidak hanya menguntungkan kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah harus diukur dari kemampuannya melindungi masyarakat dari kemiskinan, ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakadilan ekonomi. Orientasi kebijakan negara, menurut MAI, semestinya diarahkan untuk memperbesar kesejahteraan dan menjamin hak-hak dasar rakyat.
“Kekuasaan harus melindungi rakyat, bukan melindungi oligarki; hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan dikendalikan oleh kekuasaan,” demikian pernyataan MAI.
Siaran pers tersebut disampaikan atas nama sembilan tokoh Majelis Arah Indonesia, yakni Prof KH Abdul Somad, Dr Das’ad Latif, Prof Dr Irfan Syauqi Beik, KH Toha Yusuf Zakaria, Habiburrahman El Shirazy, KH Fahmi Salim, KH Nonop Hanafi, KH Slamet Ma’arif, dan Iwel Sastra.
MAI menutup pernyataannya dengan menyerukan penguatan ilmu, amanah, keadilan, dan kemaslahatan sebagai landasan penyelenggaraan negara. Organisasi tersebut menilai kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila seluruh pemegang kekuasaan tunduk pada hukum dan menjalankan kewenangannya untuk kepentingan rakyat. (Dairul)