Yan Dharmadi Tegaskan Pemprov Riau Laporkan 4 Akun TikTok Gunakan Nama SF Hariyanto ke Polda

DERAKPOST.COM – Saat ini terdata empat akun TikTok yang sudah mempergunakan nama dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Parahnya, konten yang ditampilkan dinilai memuat informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan halnya  kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi kepada awak media, hari Jumat (6/11/2026). Terkait itu, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melaporkan empat akun TikTok yang menggunakan nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Yan Dharmadi ini, mengatakan pengaduan tersebut dilakukan yaitu menyusul beredar sejumlah dari konten TikTok yang memuat pernyataan seolah-olah itu berasal dari SF Hariyanto. Padahal menurutnya, seperti hal disampaikan Plt Gubernur Riau, dimana tak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat dalam konten tersebut.

Yan Dharmadi, uga menilai penyebarannya informasi itu dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan memicu perpecahan, hingga mengganggu ketertibanya ditengah masyarakat. “Beberapa hari belakangan ini, ada upaya-upaya memecah belah dan juga berpotensi ganggu ketertiban itu di tengah masyarakat,” katanya menegaskan.

Kesempatan itu, Yan Dharmadi menyebut, konten Tik Tok demikian berkaitan dengan wibawa pimpinan dan representasi dari Plt Gubernur sebagai kepala daerah dan serta  Pemprov Riau. Dia menjelaskan, terdapat empat akun TikTok diadukan Pemprov Riau yang karena dinilai memuat informasi tidak benar.

Sebagaimana informasi didapat, sebutnya, konten diantaranya membahas isu perang dingin antara SF Hariyanto dengan Kapolda Riau, bahkan dugaan penyadapan terhadap Presiden, dan klarifikasi terkait pernyataan mengenai Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, terdapat pula konten mengenai penerbitan surat penolakanya intervensi proyek, serta  larangan titipan paket dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Ditanyakan akan halnya nama dari Tik Tok yang membuat konten tersebut. Dalam hal ini, Yan Dharmadi, belum bersedia ungkap ke publik, dan karena itu pihaknya buatkan laporan ke Polda Riau dengan data ini telah dirangkum diberkas laporan. Pemprov Riau menilai penyebaran konten tersebut, perlu ditindaklanjuti secara hukum.  (Irsyad)

Comments (0)
Add Comment