Kemenhaj Riau Tindak Tegas Travel Umrah PT Haramain Tul Jannah dan PT Hamama Quba Almadinah

DERAKPOST.COM – Langkah tegas ditahun ini, mulai dilakukan tindakan tegas praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi. Hal penindakan dilakukan terhadap PT Haramain Tul Jannah, karena diketahui sudah berangkatkan jemaah umrah pada 12 Oktober 2026, yaitu dengan tanpa memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Riau Defizon dalam keterangan pers. Sebut dia, selain memberikan tindakan terhadap travel tidak berizin tersebut, pihaknya turut
merekomendasi pemblokiran aksea Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), yaitu PT Hamama Quba Almadinah beralamat di Kota Malang, Jawa Timur.

“Tidak hanya merekomendasi pemblokiran akses Siskopatuh, Kanwil Kemenhaj Riau rekomendasikan kepada Kementerian Haji RI memberikan sanksi denda administratif terhadap PT. Hamama Quba Almadinah itu atas dugaan pelanggaranya meminjamkan legalitas Perizinan Berusaha (PB) kepada perorangan dan/atau biro perjalanan yang tidak memiliki PB sebagai PPIU,” katanya

Defizon mengatakan, rekomendasi sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2, Pasal 55 ayat (1) huruf b. Dalam ketentuan tersebut, peminjaman hal legalitas PB kepada pihak yang memiliki PB sebagai PPIU merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi denda administratif, yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 55 ayat (4) itu adalah sebesar empat kali nilai bank garansi PPIU.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Bina Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Provinsi Riau, Rahmad Indra, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenhaj dalam hal melakukan pengawasan dan juga penertiban pasa penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya praktik pemberangkatan jemaah oleh travel tidak memiliki izin resmi serta bahkan PPIU meminjamkan halnya legalitas perusahaan kepada pihak lain.

“PT. Haramain Tul Jannah belum memiliki izin resmi sebagai PPIU. Berdasar legalitas pada akta notaris, perusahaan berdomisili di Kota Payakumbuh. Namun meskipun itu belum ada mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, perusahaan tersebut membuka cabang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan jalankan aktivitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mencantumkan izin resmi milik perusahaan lain,” katanya. (Redaksi)

Comments (0)
Add Comment