DERAKPOST.COM – Kondis dari keuangan daerah di Provinsi Riau terancam semakin tertekan. Dimana halnya Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang selama ini menjadi salah satu penopang pendapatan daerah diproyeksikan anjlok hingga 94 persen pada 2027.
Ironisnya, Riau yang merupakan salah satu daerah penghasil migas di Indonesia. Tapi, pada alokasi DBH migas untuk Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh kabupaten/kota yang ditahun 2024 mencapai Rp4,23 triliun, diperkirakan ini yaitu hanya tersisa sekitar Rp269 miliar pada 2027.
Proyeksi penurunan yang drastis tersebut diungkapkan pihak Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau. Yaitu berdasarkan pada analisis perkembangan transfer ke daerah dan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Riau.
Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, menilai kondisi yang menjadi ancaman serius bagi ketahanan fiskal pemerintah daerah. Yang apalagi, kebutuhan dalam anggaran untuk pembangunan infrastruktur, peningkatanya kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik masih sangat besar.
Berdasarkan data FITRA Riau, penurunanya DBH Migas sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, alokasinya tercatat sebesar Rp4,23 triliun. Angka tersebut turun menjadi Rp2,45 triliun pada 2025, kemudian itu kembali merosot jadi Rp1,13 triliun pada 2026.
Memasuki 2027, alokasi DBH Migas yang diproyeksikan hanya sekitar Rp269 miliar. Artinya terjadi penyusutan itu, 94 persen dibandingkan 2024. Penurunan itu, tidak hanya berdampak ke Pemprov Riau. Tapi, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Bahkan, sejumlah daerah itu diperkirakan mengalami penurunan DBH migas lebih dari 80 persen.
Transfer ke Daerah Terancam Susut Rp7,87 Triliun
Tekanan fiskal Riau semakin berat akibat proyeksi penurunan Transfer ke Daerah (TKD). FITRA Riau mencatat, alokasi TKD seluruh daerah di Riau turun dari Rp25,89 triliun pada 2025 menjadi Rp23,47 triliun pada 2026.
Pada 2027, alokasi tersebut diproyeksikan hanya mencapai Rp18,02 triliun. Dengan demikian, dalam kurun waktu dua tahun, Riau berpotensi kehilangan alokasi transfer sekitar Rp7,87 triliun atau menyusut 30,4 persen.
Kabupaten Bengkalis diproyeksikan mengalami penurunan TKD paling besar, yakni mencapai 41 persen. Disusul Kabupaten Siak sebesar 31 persen dan Rokan Hilir sebesar 30 persen.
Sementara itu, alokasi TKD Pemerintah Provinsi Riau diperkirakan turun 22 persen. Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuantan Singingi juga diproyeksikan mengalami penurunan lebih dari 20 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan tekanan fiskal tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi telah menjadi persoalan hampir di seluruh kabupaten/kota di Riau.
Belanja Pemprov Riau Justru Diproyeksi Tembus Rp10 Triliun
Di tengah ancaman penurunan pendapatan, Pemerintah Provinsi Riau justru memproyeksikan peningkatan belanja daerah dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Belanja daerah diproyeksikan meningkat menjadi lebih dari Rp10 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp8,3 triliun.
Kondisi ini menjadi perhatian FITRA Riau. Sebab, peningkatan belanja harus diimbangi dengan kemampuan pendapatan serta sumber pembiayaan yang jelas.
FITRA mengingatkan, kenaikan belanja tidak otomatis menunjukkan penguatan kapasitas fiskal daerah. Tanpa perencanaan yang realistis, kesenjangan antara target belanja dan kemampuan pendapatan justru berpotensi memperbesar tekanan terhadap APBD.
Bahkan, pemerintah daerah berisiko semakin bergantung pada pembiayaan utang apabila tidak mampu mengelola sumber pendapatan secara berkelanjutan.
FITRA Desak Evaluasi Belanja Birokrasi
Menghadapi kondisi tersebut, FITRA Riau mendorong pemerintah daerah segera melakukan reformasi pengelolaan anggaran.
Menurut FITRA, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap anggaran digunakan untuk kegiatan produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu langkah didorong itu adalah mengevaluasi belanja rutin dan belanja pendukung birokrasi yang tidak produktif.
Termasuk melakukan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk mengurangi beban operasional pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan pinjaman daerah secara selektif untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan sektor produktif.
Pinjaman tersebut harus memiliki manfaat ekonomi yang jelas serta kemampuan pengembalian yang terukur. FITRA juga mendorong perluasan sumber pembiayaan alternatif melalui skema blended financ
FITRA juga mendorong perluasan sumber pembiayaan alternatif melalui skema blended finance, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), kemitraan pihak ketiga, hingga dukungan filantropi dengan tetap kedepankan transparansi dan akuntabilitas.
FITRA Riau menegaskan, menyusutnya kapasitas fiskal tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.
Anggaran pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengelolaan lingkungan, dan penanggulangan bencana harus tetap menjadi prioritas.
Efisiensi, menurut FITRA, harus dimulai dari pembenahan belanja birokrasi dan kegiatan yang tidak produktif, bukan justru mengorbankan kebutuhan masyarakat.
Dengan proyeksi DBH migas yang hanya tersisa Rp269 miliar pada 2027, pemerintah daerah di Riau dituntut segera menyiapkan strategi fiskal yang tepat.
Jangan sampai keterbatasan anggaran membuat pembangunan daerah terhambat dan pelayanan kepada masyarakat ikut terabaikan. (Redaksi)