Sambil Karaoke di Ruang Kerja, Tiga Siswi Magang Diduga Jadi Korban Pencabulan Pejabat Dishub

DERAKPOST.COM – Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto dan Kasat Reskrim, Iptu Dudi Suharyana, ada memperlihatkan barang bukti berupa peralatan karaoke. Ini ada dugaan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) di Kabupaten Sukabumi inisial TIP (54) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak asusila.

Dimana ada tiga orang siswi magang, yang diduga itu, menjadi aksi pencabulan dalam ruang kerja dinas oknum tersangka dengan dalih berkaraoke bersama. Fakta, diungkap polisi pada saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres, Jumat (18/9/2026), saat itu. Polisi, memamerkan seperangkat alat audio disita itu dari ruang kerja sang pejabat.

Itu, terlihat satu unit boks pengeras suara (speaker) yang berukuran cukup besar dan ada sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, dan bersanding dengan kantong-kantong serta  barang bukti pakaian diamankan penyidik.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus pada  Susanto menyebut, perbuatan asusila yang di ruang kerjanya.

“Perbuatan asusila itu bertempat di ruang kerja, yang semestinya ini menjadi sentra administrasi pelayanan kedinasan. Tetapi  justru disalahgunakan tersangka itu untuk mengumpulkan siswi magang ini bernyanyi bersama. Tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL. Itu diajak kegiatan karaoke di ruang kerja tersangka,” ujarnya dikutip dari laman Detik.

Tapi alih alih ini sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup, juga menjadi siasat tersangka melancarkan aksi cabulnya kepada siswi itu berada di bawah pengaruh kewenanganya. Artinya, didalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap para korban. Hal itu yang lagi diusut.

Penetapan TIP tersebut sebagai tersangka dilakukan halnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan atas laporan serta keterangan yang kaitan dengan perkara tersebut. Kasus berproses secara hukum, dan status tersangka suatu bagian dari proses penyidikan dan seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan pada pelaku, dibuktikan.  (Dairul)

DishubkerjamagangRuangsiswi
Comments (0)
Add Comment