Rugikan Negara Rp574 Juta Terjadi pada Belanja Makan dan Minum Rapat Setwan DPRD Meranti

DERAKPOST.COM – Urusan menggarong uang negara Setwan DPRD Meranti dinilai memang lihai. Usai memanipulasi belanja alat dan bahan kegiatan kantor yang telah merugikan negara sekitar Rp21 miliar. Kini juga terjadi di Setwan DPRD Meranti yang diduga korupsi uang belanja makanan dan minuman rapat, yang merugikanya negara Rp574 juta.

“Korupsi belanja makanan dan minuman rapat di Setwan DPRD Meranti dilakukan dengan cara memanipulasi perusahaan penyedia makanan dan minuman rapat, yaitu PT CNN. Ironisnya PT CNN bukan merupakan perusahaan bergerak bidang makanan dan minuman, tapi perusahaan penyedia jaringan internet dan memberi fee 3% kepada PT CNN. Maka akibatnya negara dirugikan Rp 574 juta,” ujar Alex Candra, Ahad (14/6/2026), di Pekanbaru.

Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) ini mengatakan berdasarkan analisis dokumenya pertanggungjawaban tahun 2024. Diketahui anggaran makanan dan minuman rapat ini pada Bagian Umum Setwan DPRD Meranti adalah sebesar Rp3.286.290.000.00. Diketahui sebesar Rp1.297.890.000.00 dari total belanja makanan dan minuman rapat tersebut dibayarkan melalui mekanime SP2D GU untuk pembelian makanan dan minuman pada PT CNN.

Selanjutnya, Direktur PT CNN menyatakan tidak pernah menandatangani bukti pertanggungajwaban berupa kuitansi pembelian makanan dan minuman atas nama PT CNN pada Bagian Umum Setwan DPRD. PT CNN selaku penyedia jaringan internet hanya pernah melakukan pemasangan jaringan internet di Kantor Setwan pada tahun 2024.

Namun Direktur PT CNN mengakui bahwa perusahaannya dipinjam sebagai penyedia makanan dan minuman oleh untuk Bagian Umum Setwan dengan imbalannya fee 3 % dari nilai belanja. “Fee 3 % diterima Direktur PT CNN setiap pencairan SP2D dari salah satu pegawai tidak tetap (PTT) Bagian Umum Setwan. Direktur PT CNN tidak mengetahui jumlah nilai SPJ makanan dan minuman rapat yang menggunakan nama dan stempel perusahaan dan tanda tangan direktur,” kata Alex.

Hasil permintaan keterangan dari PPTK pada Bagian Umum Setwan berdasarkan BAPK nomor 30/BAPK/LKPD Meranti/2025/04/ 2025 tanggal 22 april 2025, kata Alex, didapatkan hasil bahwa pihak PPTK mengakui bahwa telah menjalin kerjasama dengan PT CNN dalam pembuatan bukti pertanggung jawaban belanja makanan dan minuman rapat Bagian Umum Setwan.

Bukti pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan mekanisme pembelian langsung dari E-katalog yang diproses oleh staf PPTK. “Diketahui Staf  PPTK tersebut merupakan pemilik modal dan PT CNN, Staf PPTK tersebut mempunyai akses berupa user name dan password akun pejabat penyediaan dan KPA Bagian Umum Setwan dalam melakukan pemasaran melalui E-katalog,” ujar Alex.

PPTK juga menyatakan bahwa pengadaan makanan dan minuman rapat pada Setwan, lanjut Alex, secara riil yang dilakukan dua penyedia makanan dan minuman yaitu di Rumah Makan (RM) AB dan RC. Hasil pada konfirmasi permintaan keterangan kepada RM AB, yang diketahui selama tahun 2024, pemesanan makanan dan minuman rapat itu dilakukan secara langsung oleh PPTK Bagian Umum Setwan.

Menurut catatan RM AB, bahwasa jumlah pemesanan dan pembayaran yang diterima RM AB selama tahun 2024 tersebut, atas Setwan DPRD sebesar Rp150.000.000.00. Nilai tersebut, merupa nilai netto setelah dipotong pajak. “Sedangkan untuk jumlah pemesanan dan pembayaran yang diterima RM RC selama tahun 2024 itu dari Setwan sebesar Rp420.000.000.00. Nilai ini, yang merupakan nilai netto setelah dipotong pajak,” ujar Alex.

Berdasarkan konfirmasi dan permintaan keterangan kapada RM AB dan RC jumlah riil belanja makanan dan minuman rapat Bagian Umum Setwan Rp 570,000.000.00. Sedangkan untuk hasil perhitungan bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat Bagian Umum Setwan sebesar Rp1.297.890.000.00. Dengan hal demikuan terdapat kelebihan pembayaran makanan dan minuman rapat yang tidak riil sebesar Rp574.738.980.00

“Atas permasalahan tersebut dari pihaknya PPTK dan KPA pada Bagian Umum Setwan menyatakan setuju untuk hal bertanggung jawab dan bersedia menyetorkan kelebihan halnya pembayaran belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp574.738.980.00 ke rekening kas daerah,” pungkas Alex.

Kondisi tersebut, kata Alex, tidak sesuai dengan:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwaibkan mengganti kerugian negara dimaksud.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa  pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 20 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Terkait informasi dugaan penyimpangan uang negara tersebut dikonfirmasi kepada Sekwan DPRD Meranti Ery Suhairi melalui pesan WhatsApp dan ada dihubungi nomor kontak yaitu 0812-6664-XXXX. Hal tersebut hingga pemberitaan diupload media, kata Alex, tidak memberikan jawaban. (Redaksi)

BelanjaDPRDMERANTINegararugikan
Comments (0)
Add Comment