DERAKPOST COM – Saat ini, pihak Penyidik Subdirektorat III di bagianya Tindak Pidana Korups (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan Tipikor pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Tim Penyidik mulai memasuki Kantor Dinas PUPR Rohil ini di Jalan Lintas Kecamatan, Batu Enam, Bagansiapiapi, sekitaran pukul 13.30 WIB. Hingga sore hari, aktivitas ini berlangsung dengan pengamanan yang cukup tertutup.
Sejumlah pejabat Dinas PUPR Rokan Hilir yang pernah menduduki jabatan strategis pada periode sebelumnya tampak berada di lokasi. Belum diketahui hal kehadiranya mereka (pejabat) itu berkaitanya dengan permintaan keterangan dari penyidik atau kepentingan administratif lainnya.
Sementara itu, penyidik dan sejumlah pihak lain masih berada di dalam gedung. Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai objek penggeledahanya maupun perkara yang sedang ditangani. Karena itu, motif dan tujuan penggeledahanya masih menunggu penjelasan dari penyidik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan hal adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dinas PUPR Rohil. “Yah, benar (penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil). Disaat ini Tim Penyidik melakukan tugasnya mencari bukti,” kata Ade kepada wartawan, Selasa malam.
Didalam hal ini, Ade menjelaskan, bahwasa penggeledahan dilakukan mencari barang bukti berkaitannya dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud. Menurutnya, yang perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu, masih dilakukan penyidikan ini dengan mengumpulkan barang bukti.
Kemudian dikonfitmas kepada Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita. Dia mengatakan proses penggeledahan di Dinas PUPR Rohil masih berlangsung di lokasi. Maka pihaknya pada saat ini belum dapat menyampaikan hasil yang diperoleh penyidik. “Iya untuk disaat ini masih berlangsung, tunggu ya,” ungkap Yogie menjelaskan.
Berdasarkan informasi dihimpun. Dimana kepolisian melakukan penyidikan itu pada kasus dugaan pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Rohil memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Maka, hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. (Dairul)