Polisi Tetapkan Guru SMP jadi Tersangka pada Kasus Tewasnya Siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center di Siak

DERAKPOST.COM – Meninggalnya seorang siswa di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak tersebut, yakni korbanya berinisial MA (15 tahun), di hari Rabu 8 April 2026 akibat meledak senapan tiga dimensi rakitan yang dibuatnya untuk keperluan ujian praktik.

Hal meninggalnya, siswa Kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak tersebut, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan seorang guru berinisial IP (35), di sekolah itu sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu sesuai dari hasil penyidikan.

“Polisi menetapkan seorang guru berinisial IP (35), sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga lalai, dikarena tetap mengizinkan penggunaan alat berbahaya tersebut pada  kegiatan praktik, yang meskipun juga telah mengetahui potensi risiko,” ujar Kepolisian dalam keterangan pers.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui keteranganya Selasa (14/4/ 2026). Ia juga menyampaikan, bahwa keputusan tersangka memberikan izin menjadi faktor utama terjadinya insiden tersebut.

“Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan juga sudah mengetahui bahwa alat digunakan itu yang berpotensi menimbulkan ledakan. Namun, IP, tetap memberikan izin untuk dilakukan praktik,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Dikatakan dia, dalam proses penyidikan hal tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, dan juga tenaga medis menangani korban. Selain itu, sebutnya, sejumlah barang bukti diamankan terkait muasal kejadian..

“Ada barang bukti diamankan. Diantaranya adalah bagian-bagian senapan rakitan hasil printing 3D, dan bahkan bahan pendukung. Kemudian ada perangkat elektronik seperti handphone, laptop, dan printer 3D itu  yang digunakan pembuatan alat tersebut,” sebut kepolisian.

Disebutkan dia, untuk halnya kepentingan penyelidikan yang lebih lanjut, barang bukti tersebut juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Yakni, guna dilakukan uji teknis dan analisis mendalam, sehingga dapat diketahui permasalahannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais dalam hal ini menambahkan bahwa pihaknya juga terus mendalami kemungkinan itu adanya unsur lain pada kasus tersebut, termasuk standar pengawasan dalam hal kegiatan praktik di sekolah.

Sedangkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit PPA Ibda Andreas Silaban, S.Trk turut memberikan pendampingan terhadap para siswa yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.  (Bery)

IslamicpolisisiakSiswaSMP
Comments (0)
Add Comment