DERAKPOST.COM – Dipersidangan di PN Pekanbaru, terungkap dan disebut nama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yaitu terima dana Rp300 jutaan untuk renovasi rumah dinas. Hal itu, yang disebut dalam persidanganya kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Terkait hal itu, pihak Polda Riau ini secara tegas memastikanya kalau Kapolda Irjen Herry Heryawan tidak pernah terima dana Rp300 juta ini untuk renovasi rumah dinas tersebut. Bantahan tersebut, disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad disiarkan melalui akun resmi media sosial Humas Polda Riau, pada hari Sabtu (23/5/2026).
“Polda Riau menegaskan bahwa informasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan terkait adanya dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tulis akun Instagram Humas Polda Riau sebagaimana dikutip media ini untuk dipublikasikan
“Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara manapun. Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau,” tegas Zahwani Pandra Arsyad lagi.
Selain itu, Polda Riau menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Polda Riau maupun Kapolda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau kepada pejabat pemerintah daerah mana pun terkait renovasi maupun perbaikan rumah dinas Kapolda.
Ia mengatakan, sebagai institusi negara, Polri memiliki mekanisme, sistem perencanaan, dan penganggaran tersendiri dalam pengelolaan aset negara, termasuk untuk pemeliharaan, perawatan, maupun perbaikan rumah dinas. Seluruh kebutuhan tersebut dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara.
Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat kebutuhan maupun alasan bagi Kapolda Riau untuk meminta bantuan pembiayaan renovasi rumah dinas kepada pihak luar, termasuk kepada pemerintah daerah.
“Terkait dana yang disebut dalam persidangan, perlu diluruskan bahwa uang tersebut bukanlah dana yang pernah diterima kemudian dikembalikan oleh Kapolda Riau. Faktanya, dana tersebut sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun oleh Polda Riau. Karena itu, penggunaan istilah “dikembalikan” berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah telah terjadi serah terima atau penguasaan dana oleh pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Padahal faktanya, dana tersebut tidak pernah diterima dan ditolak untuk diterima, sehingga selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.
Polda Riau juga mencermati bahwa dalam persidangan terdapat perbedaan keterangan yang cukup mendasar terkait kronologi, lokasi, maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut. Keterangan yang disampaikan para pihak menunjukkan adanya perbedaan versi atas peristiwa yang sama, sehingga fakta-fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang berkembang belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang final. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila keterangan dari salah satu pihak dalam persidangan langsung dianggap sebagai kebenaran yang pasti, apalagi dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan bahwa Kapolda Riau menerima dana dimaksud.
Hingga saat ini tidak terdapat fakta yang menunjukkan Kapolda Riau pernah menerima, menguasai, ataupun menikmati uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.
Polda Riau meyakini bahwa ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak. Oleh sebab itu, publik diharapkan dapat menunggu keseluruhan fakta terungkap secara utuh melalui proses peradilan sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu peristiwa hukum yang masih berjalan.
Polda Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim. Namun demi menjaga akurasi informasi di ruang publik, Polda Riau perlu menegaskan bahwa institusi maupun Kapolda Riau tidak pernah meminta, menerima, menguasai, ataupun menikmati dana sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam kembali mengungkap dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Thomas Larfi Dimeira dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Thomas yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau mengaku pernah meminta bantuan kepada M Arief Setiawan terkait rencana perbaikan rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau. Maka
di hadapan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama, Thomas mengatakan peristiwa itu terjadi pada pertengahan April 2025. Saat itu, ia masih menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Thomas mengaku mendapat arahan langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) Riau, SF Hariyanto, untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. “Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub, disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” kata Thomas dalam persidangan. (Dairul)