DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, belum ada kejelasan duduk perkara kasus dugaan SPPD Fiktif di Sekwan Riau. Maka, dalam hal ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Salah satunya, seperti disampaikan
Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (F- Pemaphu Riau) menyatakan mosi tidak percaya.
Hal adanya mosi tidak percaya diungkap F- Pemaphu Riau, tampak viral tayang Media Sosial (Medsos). Informasi yang terdapat pada poster, adalah klaim mengenai nilai kerugian, jumlah barang bukti, dan belum adanya tersangka itu, merupa pernyataan dari poster tersebut dan bukan suatu hasil verifikasi independen.
F- Pemaphu Riau, menyatakan mosi tidak percaya terhadap pada proses penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Provinsi Riau. Pada pernyataan disampaikan didalam sebuah poster, menilai penanganan perkara yang memiliki nilai kerugian mencapai Rp195,9 miliar berjalan lambat.
Mereka menyoroti, hingga saat ini belum adanya pihak-pihak itu ditetapkan sebagai tersangka, meskipun proses penyelidikan ini telah berlangsung dan berbagai barang bukti telah diamankan. Dalam poster, juga disebutkan bahwa aparat penegak hukum telah menyita sejumlah barang bukti yang terjadi pada perkara ini.
Yakni, sekitar 37.000 tiket pesawat yang diduga fiktif serta 4.700 faktur hotel yang diduga palsu sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut. Maka, atas
kondisi itu, F-Pemaphu Riau sampaikanya rasa kecewa dan bahkan mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan hal proses penyidikan.
Mereka menegaskan penolakan terhadap proses penegakan hukum dinilai berjalan lamban serta berharap adanya kepastian hukum bagi masyarakat. F- Pemaphu Riau menilai percepatan pengungkapan kasus penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, dan sekaligus tunjukan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Dairul)