ASN Berprofesi Guru Ini Tipu-tipu Absensi, Kini Terancam Tujuh Tahun Penjara

DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu itu adanya sebanyak sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berprofesi guru, ini diamankan aparat kepolisian. Hal, yang dikarenakan tipu-tipu absensi. Artinya, kata yang tepat bagi mereka yaitu ASN pemalas dan culas.

Maka karena ulah demikian, sembilan ASN yang atas temuan tersebut, dari BKPSDMD Kabupaten Brebes, kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Polres Brebes untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut, kini sembilan ASN ini pun ditahan
di Rumah Tahanan (Rutan) Brebes, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kesembilan ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya penyidik Satreskrim Polres Brebes, menghuni di sel tahanan. Para tersangka ini yaitu berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Penahanan tersebut dilakukan pihak kepada setelah ada penyidikan.

ASN pemalas dan culas itu ditahan, karena telah mengakali aturan disiplin yang dibuat instansi tempat mereka bekerja. Mereka ini ada memanipulasi sistem aplikasi presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes, untuk bebas tak masuk kerja itu, tanpa ketahuan. Tapi dari kerja culas mereka terungkap dan akhirnya berurusan dengan aparat hukum.

Sebagaimana diketahui, hasil penyidikan, tersangka AH diduga berperan membuat aplikasi ilegal bernama Person, digunakan untuk menerobos sistem aplikasi presensi milik pemerintah setempat. Sementara itu, tersangka lain yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung dari penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, juga hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Penetapan tersangka itu yang disampaikan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah ini kepada wartawan. Dikutip dari laman Detik, Kapolres menjelaskan, kasus yang bermula dari laporan BKPSDMD Kabupaten Brebes terkait dugaan adanya absensi online ilegal itu yang terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, maka diketahui telah terjadi dugaan pengalihannya titik koordinat pada sistem presensi elektronik tersebut. Maka, modus ini diduga memungkinkan sejumlah ASN melakukan absensi secara daring, tapi  tidak berada di lokasi yang telah ditentukan dalam sistem.

Maka atas temuan, BKPSDMD Kabupaten Brebes itu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kepada Polres Brebes untuk dilakukan proses hukum. “Penyelidikan itu  dilakukanya gabungan Unit 3 Tipidter, dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Dan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Brebes.

Ubah Titik Kordinat
Kapolres ini menjelaskan, aplikasi Person itu diduga dirancang untuk memanipulasi sistem presensi elektronik sehingga dapat mengubah titik koordinat lokasi pengguna. Aplikasi tersebut yang kemudian diedarkan kepada sejumlah ASN berada di Kabupaten Brebes.

Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan langkah penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Lanjut pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan alat bukti ini, penyidik tingkatkan status perkara ketahap penyidikan dan serta menetapkan sembilan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres, turut mengamankan sejumlahan barang bukti yang berupa rekapitulasi data presensi ASN terindikasi dimanipulasi, satu unit laptop, telepon seluler diduga itu yang digunakan dalam tindak pidana, dan serta dokumen rekening koran dari sejumlahan rekening bank itu diduga berkaitan dengan transaksi penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Terancam 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, bahwa sembilan tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut merupa ASN berprofesi sebagai guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, yang bertugas di sekolah berbeda. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

“Dari pengungkapan ini kami meamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN itu terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran dan juga laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” kata Farid.

Menurut Farid, barang bukti inipun menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkannya penyidik untuk mengungkap akan dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal digunakan untuk bisa memanipulasi sistem presensi elektronik miliknya Pemerintah Kabupaten Brebes. Para tersangka, terang Farid, dapat terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang No1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu tentang hal penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses terkait informasi yang dapat digunakanya untuk menerobos komputer atau sistem elektronik dilindungi oleh pemerintah.   (Dairul)

AbsensiASNBerprofesiGuruPenjara
Comments (0)
Add Comment