DERAKPOST.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengatakan, sudah mengembalikan amplop ini pada
Bupati Kuansing Nonaktif, Suhardiman Amby. Tapi bukan serta-merta hentikan dugaan tindak pidana perkara suap.
Artinya, KPK pastikan tidak serta-merta menghilangkan dugaanya tindak pidana perkara suap rekomendasi pelepasanya kawasan, yaitu Hutan Produksi Terbatas
(HPT) tersebut. KPK tegaskanya proses penyidikan tetap berjalan untuk hal bisa meungkap apakah amplop ada memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran dana dalam pengurusan rekomendasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila adanya unsur pidana telah terpenuhi. Menurut Taufik, kini tim penyidik masih mendalami asal-usul uang berada di dalam amplop tersebut, termasuk telusuri apakah dana itu berkaitan dugaan tersebut didalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
“Pengembalian itu kan tidak menghapus pidana,” ujar Taufik, seperti halnya dikutip dari laman Detik. Selain hal sumber dana, kata Taufik, penyidik juga memeriksa jalur perpindahan uang itu hingga kemungkinan statusnya sebagai barang bukti dalam hal perkara yang kini tengah dikembangkan.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari bendahara koperasi, staf Bupati Kuansing, hingga saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Kendati demikian, KPK belum menyimpulkan yang terkait apakah uang dalam amplop itu akan menjadi barang bukti utama dipembuktian perkara.
Pernyataan KPK ini merupakan respons atas klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni yang disampaikan dalam konferensi pers sehari sebelumnya. Dalam penjelasannya, Raja Juli mengaku Suhardiman Amby ada meninggalkan sebuah amplop disaat usai melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya tersebut meninggalkan ruangan. Raja Juli kemudian mengaku bahwa langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Menurutnya pengembalian dilakukan itu 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum adanya KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing. (Dairul)