Soal Amplop Ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, KPK: Menhut Raja Juli Harusnya Laporkan

DERAKPOST.COM – Soal pengakuan yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni, hal ada amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Hal demikian menjadi sorotan pihaknya KPK.

“Bahwa tiap penyelenggara negara memilik kewajiban melaporkan dugaanya gratifikasi yang termasuk apabila menerima atau juga menemukan pemberian tidak semestinya,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.

Ia menyampaikan pernyataan demikian itu menyusul pengakuannya Menhut Raja Juli Antoni, terkait amplop yang ditinggalkanya Bupati Kuansing Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dikutip dari laman Kompas. Ia mengatakan penyelenggara negara, mestinya itu harus memahami kewajiban tersebut yang tanpa harus menunggu ada pemberitahuan. “Yah mestinya, ada kesadaranya dari pada pihak Penyelenggara Negara,” ujar Taufik Husein menjelaskan.

Dia jelaskan, bahwa ketentuan mengenai pelaporan dugaan gratifikasi sudah diatur secara di peraturan perundang-undangan. Karena itu, ujarnya, bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu. Sebab bunyi aturan sudah jelas.

Diketahui, sebelumnya Menhut Raja Juli Antoni meungkapkan bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus dalam map setelah pertemuan audiensi tersebut, yang berlangsung pada tanggal 2 Juni 2026.

“Dalam audiensi itu, ternyata Pak Bupati Kuansing Suhardiman ada meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” sebut Raja Juli dalam keteranganya, hari Jumat (3/7/2026). Raja Juli menegaskan dirinya tidak membukanya.

Terkait adanya amplop tersebut, katanya, langsung memerintahkan ajudan ini untuk mengembalikannya ke Suhardiman. Sebut dia, proses pengembalian amplop sempat tertunda yang karena penyesuaian jadwal dalam kedinasanya.

Maka sambungnya, untuk amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuansing, yaitu tanggal 12 Juni 2026, yang bertempat di Polres Kuansing. Ditegaskan dia, bahwa proses pengembalian itu sudah didokumentasikan.  (Dairul)

 

AmplopbupatiKPKKuansingMenhut
Comments (0)
Add Comment