Sembilan Perusahaan Tawarkan Rp2,319 Miliar dengan Angka Sama Persis, CERI Pertanyakan Tender di Cipta Karya

DERAKPOST.COM – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), menyorot hal pengadaan proyek penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya, anggaran tahun 2023. Hal proses proyek pengadaan pada Cipta Karya tersebut ada kejanggalan dilakukan sembilan perusahaan.

“Yakni, adanya kesamaan nilai penawaran dari sembilan perusahaan yang mengikuti proses pengadaanya proyek penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun Anggaran 2023, Di kesembilan perusahaan tercatat mengajukan harga penawaran dan harga terkoreksi dengan nilai sama persis, yakni Rp2.319.515.577,62.,” kata Hengki.

Sekretaris CERI ini mengatakan, bahwasa kesamaan nilai, yang hingga dua angka di belakang koma tersebut kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Terlebih disaat ini, diketahui proses pengadaan itu menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi sedang ditangani aparat penegak hukum. Maka hal pemeriksaan perkara semestinya itu, tidak hanya berfokus pelaksanaan pekerjaan.

“Hal pemeriksaan perkara semestinya itu, tidak hanya semata berfokus pelaksanaan pekerjaan. Tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, sejak tahap pemilihan penyedia,” terang Hengki. Sebut dia, yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa halnya itu sembilan perusahaan yang memasukan nilai penawaran sama persis hingga dua angka di belakang koma ?

Untuk juga diketahui sembilan perusahaan, sesuai data didapat tersebut hasil evaluasi pengadaan. Maka ditelusuri CERI, sembilan perusahaan tersebut antar lain dari PT Bina Karya Sejati, PT Edtri Gracia Abadi, Menara Air, PT Shinawit Indomas Perkasa (SIP), CV Eka Mandiri, CV Aditya Jaya Utama, PT Arkananta Putra Persada, PT Tolping Jaya, dan Alina Zarra Perkasa.

“Kesembilan perusahaan cantumkan nilai penawaran sekaligus harga terkoreksi yang identik, yaitu Rp2.319.515.577,62. Hal yang sesuai tangkapan layar, bahwa perusahaan memasukan penawaran ini sekaligus harga terkoreksi didalam proses proyek penataan dan renovasi lantai dasar di Gedung Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, pada Tahun 2023,” ungkapnya.

Menurut Hengki, kesamaan tersebut semestinya menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik tindak pidana khusus dalam mengurai proses pengadaan. Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana sembilan perusahaan dapat menghasilkan nilai penawaran yang sama secara persis.

Penelusuran tersebut, kata dia, penting untuk memastikan apakah kesamaan itu terjadi secara kebetulan atau terdapat proses tertentu di balik penyusunan penawaran. CERI Pertanyakan Panitia Pengadaan Selain perusahaan peserta tender, CERI juga mempertanyakan peran panitia lelang dan pejabat pengadaan dalam proses tersebut.

Hengki mengatakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

CERI juga menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan melalui penunjukan langsung untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta. Pengadaan alat tulis kantor juga disebut perlu didalami untuk melihat keterkaitannya dengan perkara secara keseluruhan.

Pertanyakan Istilah Proyek Fiktif

Di sisi lain, CERI mempertanyakan penggunaan istilah “proyek fiktif” dalam perkara tersebut. Menurut penelusuran CERI, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya disebut benar-benar dilaksanakan secara fisik.

Karena itu, CERI meminta aparat penegak hukum menjelaskan bagian pekerjaan mana yang dianggap fiktif apabila pekerjaan secara fisik memang telah dilakukan.

“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2 itu termasuk fiktif?” kata Hengki.

Menurut dia, apabila terdapat dugaan pekerjaan fiktif, penyidik tetap perlu mengurai seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban.

Soroti Kerugian Negara Rp16 Miliar

CERI juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar berdasar perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.

Hengki mengatakan publik perlu memperoleh penjelasan mengenai metode dan dasar penghitungan kerugian negara tersebut, termasuk bagaimana hasil perhitungan digunakan dalam membangun konstruksi perkara.

“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujarnya. CERI menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Namun, lembaga tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengusut perkara secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Menurut Hengki, penanganan perkara semestinya dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul dalam hal tersebut. (Dairul)

 

 

 

 

cericiptakaryaperusahaantender
Comments (0)
Add Comment