DPR RI akan Soroti Soal Lahan di Kuansing Pasca Adanya Amplop Bupati Kuansing Dipapar Kemenhut

DERAKPOST.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara terkait pertemuan sama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Diketahui sekarang ini Bupati Kuansing menjadi tersangka kasus suap jabatan sekda di KPK.

Mencuat nama Menhut Raja Juli Antoni tampaknya terseret dalam dugaan korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait suap. Bahkan terkini, Komisi IV DPR RI akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Menhut.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Ia mengatakan pihaknya juga akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Ia menyebutkan semua mitra Komisi IV DPR akan diundang, termasuk Kemenhut.

“Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing,” kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Dikutip dari laman Detik. Dia mengatakan, bertepatan saat inipun juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra ini termasuk Kementerian Kehutanan diundang di Raker dengan Komisi IV. Dia mengatakan, raker dengan Menhut akan berlangsung pekan depan. Komisi IV DPR ini akan mendalami proses alih fungsi lahan di Kuansing.

“Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut,” ungkapnya.

Menhut Lapor KPK Usai Kembalikan Amplop
KPK menyebut bahwa Menhut Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi. Laporan itu terkait amplop yang disebut Raja Juli yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat mereka bertemu dan telah dikembalikannya.

“Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli yang menyampaikan pelaporan penolakanya gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, hari Senin (6/7/2026).
Budi mengatakan, bahwa laporan itu akan diverifikasi. Setelahnya, KPK akan paparan menyampaikan penjelasan mengenai hasil verifikasi yang dilakukan.

Katanya, pelaporan tersebut, tim ini pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Proses tersebut didasar pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK sendiri telah menyebut pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. “Pengembalian itukan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein.

Dalam keterangan pers, dikata Plt Direktur Penyidikan KPK. Hal itu, KPK persilakan Raja Juli menyampaikan kesaksikan di depan umum. Taufik mengatakan KPK membuka peluang memanggil Raja Juli.

“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” sebutnya. (Dairul)

DPRKPKKuansinglahanMenhut
Comments (0)
Add Comment