DERAKPOST.COM – Belakangan ini, sudah viral pemberitaan di media. Adanya, anak pejabat di Kabupaten Pelalawan terjaring razia aparat penegak hukum pada Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, Sabtu (23/5/2026), lalu. Yakni terjaring pada razia penyalahgunaan obat terlarang.
Kasus dugaan pesta narkoba disebut juga melibatkan anak dari kepala daerah di Riau berinisial AF (21). Hal itu, menjadi sorotan publik, yang karena AF bersama 12 rekanya terjaring razia, bahkan mereka juga dinyata itu positif narkoba usai menjalani tes urine, usai penangkapan tersebut.
Namun, saat ini AF dan 10 rekannya tidak ditahan, tetapi hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali. Lain pada salah seorang pelaku berinisial FZR ini yang diduga memiliki barang bukti ganja, dilanjut
proses pada tahap penyidikan. Sedangkan, MAY direkomendasikan rehabilitasi dirawat inap selama tiga bulan, dikarena masuk itu kategori pengguna berat.
“Masukan pihak tim hukum dan tim medis, bahwa kalau yang bersangkutan (AF) tidak terlibat jaringan serta mengguna narkotika kategori ringan, diputuskan dirawat jalan di BNN Kota Pekanbaru ada sebanyak empat kali,” ungkap Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr Wawan pada keterangan di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, AF memang dinyatakan positif ganja dan etomidate. Tapi ia disebut tidak terbukti menggunakan ganja secara langsung. Yang artinya, pada ketika itu ada
dua tersangka lain juga sedang menghisap ganja di dalam toilet, kemudian AF masuk ke toilet tersebut. Sehingga berdampak itu pada AF.
Ia mengatakan, pihaknya bahkan meminta penjelasan dari medis terkait kemungkinan seseorang positif ganja diakibat menghirup asap di ruang tertutup. “Dan saya tanyakan kepada dokter, apakah bisa itu positif ganja jika situasinya seperti itu, menghirup asap dari udara? Ternyata bisa. Dan bahkan juga yang bersangkutan (AF) itu mengaku tidak menggunakan ganja,” katanya.
Sementara itu, dari Dokter Spesialis Paru dr Indra Yovi SpP(K) menjelaskan, seseorang terpapar asap ganja dan dinyatakan positif tanpa menghisapnya. Yang hal kondisinya itu sama seperti asap rokok biasa, terhisap bisa terpapar. Maka saat dilakukan test, itu jadi positif yang walau dia tidak mengisap secara aktif tapi di dalam ruangan itu ada asap rokok atau ganja atau vape ya positif. Kalau rokok tak menyalahi hukum, jikalau ganja ya menyalahi.
Dijelaskan Indra Yovi, efek positif paparan dari asap ganja itu akan hilang yang seiring berjalannya waktu. Jikalau di rambut, lama sampai satu bulan, tetapi kalau di urine dua minggu. “Artinya, efek paparan asap ganja dalam ruangan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membuat seseorang bisa dinyatakan positif secara pasif. Intinya bisa terpapar walaupun tidak menghisap ganja (pasif). Dan untuk kembali negatif tinggal tunggu saja,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan ini sebelumnya. Tim gabungan ini mengamankan 13 orang muda-mudi dalam hal kasus dugaan pesta narkoba di salah satu THM di Pekanbaru, Sabtu (23/5/2026) malam itu hingga Ahad (24/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku dibawa aparat penegak hukum untuk lanjut diproses.
Polisi ini mengidentifikasi mereka dengan inisial KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), MAY (24), FZR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), ALS (23), dan AF (21) yang diduga diduga anak salah satu bupati di Riau. Dari hasil pendataan itu, 13 orang yang diamankan, yaitu 8 laki-laki dan 5 perempuan yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.
Tersangka FZR didapati memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 9,86 gram serta cartridge etomidate itu seberat 7,76 gram. Sementara tersangka MAY juga membawa ganja kering itu seberat 1,39 gram. Barang bukti tersebut yang disaat ini masih berada di laboratorium untuk diguna kepentingan pemeriksaanya lebih lanjut, maka sehingga ini belum dapat ditampilkan kepada publik.
Seluruh terduga penyalahguna, kemudian dibawa menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Dengan hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung etomidate. Diketahui, saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, pada hari Selasa (26/5/2026),
Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta. Bahwasa penanganan terhadap para penyalahguna yang berawal dari razia gabungan melibatkan pihaknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, serta personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Pomdam I/Bukit Barisan. (Dairul)