OTT Kadishub Siak Ini, Polres Belum Beri Keterangan Resmi

DERAKPOST.COM – Kabar adanya dugaan, hal Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)  Kabupaten Siak inisial J alias A ini terjerat kasus hukum, yakni pada Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang karena melakukan hal pemerasan pada pengusaha kapal.

Dugaan itu, menjadi perbincangan luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial sejak hari Jumat (10/7/2026). Dimana hal sebelumnya, beredar informasi menyebut penangkapan pejabat itu dilakukanya KPK. Tetapi berdasarkan informasi berkembang tersebut, OTT itu dilakukanya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Satreskrim Polres Siak.

Informasi yang dihimpun menyebut bahwa OTT terhadap Kadishub Siak ini hari Jumat (10/7/2026) sore. Setelah diamankan, dan Kadishub Siak langsung dilakukan langkah pemeriksaannya intensif di Mapolres Siak. Informasi diperoleh, dilakukan Satreskrim Polres Siak ini diduga terkait pemerasanya dilakukan Kadishub, terhadap pencairanya pada proyek.

Data dihimpun dari sumber di lingkungan Polres Siak, bahwa dugaan tindak pidana tersebut, berkaitan dengan halnya proyek pengadaannya transportasi untuk daerah pedalaman itu dengan nilai sekitar Rp600 juta. Disebutkan, proyek telah mencairkan anggaran sekitar Rp165 juta. Dari dana itu oknum minta uang Rp25 juta kepada pihak pemenang ini.

Ada dugaan OTT menyeret Kadishub Siak yang menggegerkan dikonfirmasi kepada AKP Dr Raja Kosmos meminta pada publik bersabar menunggu informasi resmi pihak penyidik. “Terkait informasi beredar media dan media sosial mengenai dugaanya OTT Kadishub Siak, kami mohon waktu, saat ini penyidik melakukan pendalaman. Nanti ini dirilis,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkannya Kasat Reskrim Polres Siak ini, meminta dukungan bahkan kerja sama dari awak media agar memberi ruang kepada penyidik untuk halnya dapat menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan. Polres Siak ini masih melakukan pemeriksaan itu secara mendalam melalui Unit Tipikor Satreskrim meungkap seluruh fakta diperkara.  (Berry)

KadishubOTTPolresresmisiak
Comments (0)
Add Comment