Praperadilan Roy Suryo Soal Larangan ke Luar Negeri Ini Ditolak Hakim

DERAKPOST.COM –Hakim dari PN Jakarta Selatan ini menolak praperadilan Roy Suryo terkait larangan bepergian. Hal itu diungkap Hakim tunggal I Ketut Darpawan, pada saat membacakan amar putusan, pada hari Rabu (26/8/2026).

Dimana, hal itu juga menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergianya ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. “Mengadili, menolak halnya permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Hakim menyatakan perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga Praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

“Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan Praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026,” ucap hakim.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” lanjutnya.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan permohonan Praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim menganggap tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.

“Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,” ujarnya.  (D

luarnegeriPraperadilanRoySuryo
Comments (0)
Add Comment